Santunan Pasien Meninggal Ditiadakan

Santunan Pasien Meninggal Ditiadakan

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Sebanyak 201 pasien COVID-19 yang wafat sejak awal Januari tahun ini tidak lagi menerima santunan dari pemerintah pusat.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan Rizal Effendi mengonfirmasi hal itu, Rabu (23/2) kemarin. "Sudah ada penjelasan dari Kementerian Sosial. Tahun 2021 tidak ada santunan," ujar Rizal. Melalui ketetapan yang tertuang dalam surat edaran Kemensos, maka santunan bagi ahli waris pasien COVID-19 yang menibggal dunia sudah tidak berlaku lagi sejak awal 2021. Menurut Rizal, santunan itu merupakan alokasi anggaran dari kementerian terkait yang menggunakan dana dari pemerintah pusat. Bahkan sampai saat ini, pihaknya belum memiliki data yang lengkap soal penyaluran santunan untuk ahli waris korban COVID-19, yang meninggal di 2020. Lantaran pihaknya kesulitan mengontrol penyaluran santunan, karena langsung disalurkan kepada pihak ahli waris. "Setelah datanya (pasien yang meninggal dunia) kita kirim ke Kementerian Sosial, itu santunannya langsung dikirim ke alamat atau rekening ahli waris," ungkapnya. Proses penyaluran dan kepastian penyaluran itu langsung ditangani pemerintah pusat. Sehingga pemkot tidak memiliki data valid soal berapa banyak dari sekitar 269 ahli waris yang berhak menerima santunan senilai Rp 15 juta tersebut. Hingga kemarin, data satgas terkait jumlah keseluruhan pasien COVID-19 yang meninggal dunia yakni 470 orang. Dari data tersebut ada 269 kasus berujung maut yang tercatat selama 2020. Sementara sejak Januari 2021 sampai kemarin, sudah ada 201 pasien terkonfirmasi positif yang meninggal dunia. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: