Dapat Restu Mendagri, Tiga Kepala OPD Dilantik

Dapat Restu Mendagri, Tiga Kepala OPD Dilantik

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan melantik tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya dijabat pelaksana tugas (Plt), Rabu (23/2).

Ketiganya yakni Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (UMKMP) Adwar Skenda, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Ani Mufaidah.

"Kita sudah mendapatkan izin dari mendagri sehingga pelantikan dilakukan hari ini (kemarin, red),” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Di akhir masa jabatannya, Rizal masih sempat menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Bersamaan dengan melantik tiga posisi jabatan kepala OPD, ia juga melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Selain ketiga pejabat yang dilantik, masih ada dua jabatan serupa yang masih kosong. Yakni, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kemungkinan, proses pergantian posisi jabatan OPD itu akan dilaksanakan di masa wali kota terpilih periode 2021-2024, Rahmad Mas'ud. "Sesuai aturan untuk dua jabatan tersebut akan tetap dilakukan seleksi terbuka," ungkapnya. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) 10/2016 terkait pelaksanaan mutasi maupun pelantikan, sudah melalui izin berupa izin tertulis dari Kemendagri. Dlaam beleid itu sebenarnya mengatur kewenangan kepala daerah. Wali kota tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum menetapkan calon terpilih sampai berakhirnya masa jabatan, kecuali mendapatkan izin tertulis. “Memang enam bulan berakhir masa jabatan, tidak boleh dilakukan mutasi kecuali dapat izin," terangnya. Ia menyebut pihaknya sudah menerima izin tertulis sejak Februari. Kemudian proses pergantian juga sudah mendapat izin dari Gubernur Kaltim Isran Noor, yang melayangkan surat perintah pelantikan. Adapun para pejabat yang sudah dilantik, kata dia, maka perubahan pejabat di eselon dua baru bisa berotasi, setelah dua tahun menjabat. "Rasanya dua tahun, baru bisa dilakukan perubahan kecuali ada hal lain misalnya meninggal atau tersangkut kasus hukum," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: