THL DPRD PPU Tak Gajian karena DPA Belum Ditandatangani

THL DPRD PPU Tak Gajian karena DPA Belum Ditandatangani

PPU, nomorsatukaltim - Sekretaris DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkeru angkat bicara. Soal terlambatnya pembayaran honor Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di lingkungan kerjanya.

Sebelumnya, puluhan THL beberapa menggelar aksi dengan keluhan belum dibayarnya gaji selama 2021. Singkeru menyebutkan semua THL yang berkantor di DPRD PPU secara keseluruhan tetap bekerja tahun ini. Tidak ada yang diberhentikan. Apalagi digeser posisi kerjanya. Hanya miss komunikasi yang akhirnya menimbulkan kegaduhan. "Hanya ada friksi dari mereka, yang akhirnya membuat suasana jadi gaduh. Seandainya mereka secara konstruktif bertanya, kan tidak ada seperti ini. Mereka menebak-nebak, makanya jadi seperti itu," ujarnya ditemui di ruangannya, Senin, (15/2/20210). Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji itu dikarenakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum ditandatangani. Penyebabnya ialah karena rincian kegiatan belum masuk ke Badan Keuangan (BK). Hambatannya ada pada penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Tapi pada Januari, sebenarnya berkas itu sudah rampung. "Begitu DPA itu selesai, saya sakit. Masuk rumah sakit, sekira 2 minggu baru masuk kantor lagi. Jadi setelah turun kantor itu saya baru berencana merapatkan barisan," ungkapnya. Setelahnya ia beberapa kali sudah melakukan rapat internal. Jadi prosesnya akan selesai keseluruhan pada pekan ini. Sejak pekan lalu juga, sebagian besar Surat Perintah Kerja (SPK) para THL sudah ditandatangani. "Harus rapat internal dulu kita. Karena tidak bisa berjalan sebuah kegiatan tanpa rapat dulu. Setelah rapat pekan lalu, baru kita mau selesaikan masalah ini. Jadi sebenarnya sudah kami susun semua itu," beber Singkeru. Nanti setelah SPK diberikan, baru pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD). Setelah divalidasi di BK, baru buat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lalu Surat Perintah Membayar (SPM). Untuk besaran gaji yang bakal diterima yaitu Rp 3,4 juta. Seperti Perbup nomor 1 2021. Pembayaran itu mekanisme dirapel dengan bulan sebelumnya. Hal ini, menuruti, sama yang terjadi di OPD lain. Namun sebelum pembayaran, para THL akan diberikan arahan terlebih dahulu. Agar kejadian seperti belakang tak terjadi lagi. "Agar tidak berulang dan timbul fitnah. Itu sama saja membuat gaduh internal yang sebenarnya baik-baik saja," tegas Singkeru. Terlebih, keterlambatan yang terjadi ini baru pertama kali. Sedangkan sebelumnya lancar-lancar saja. Dalam kesempatan ini, ia turut menampik. Rumor yang beredar dikalangan para THL. Terkait adanya rekrutmen tenaga baru. "Tidak ada juga perekrutan THL baru. Itu yang saya maksud friksi yang tidak jelas," tandasnya. Lalu, terkait status mereka. Bahwa tidak benar seperti yang disebutkan jika mereka dirumahkan. Yang benar ialah THL itu diberlakukan work from home (WFH). Yang masuk kerja hanya sekira 25 persen dari tenaga yang ada. Masuk secara bergiliran. "Jadi saya sangat menyayangkan kejadian itu. Semoga saja tidak friksi-friksi, apalagi yang sampai menimbulkan fitnah," pungkasnya. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: