SK Mendagri Belum Terbit, Gubernur Angkat 6 Pelaksana Harian Kepala Daerah di Kaltim

SK Mendagri Belum Terbit, Gubernur Angkat 6 Pelaksana Harian Kepala Daerah di Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur mengangkat enam Pelaksana Harian untuk memimpin enam daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif. Pengangkatan pejabat ‘cadangan’ dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat terpilih.

nomorsatukaltim.com - HARI ini seharusnya menjadi momen bersejarah bagi para kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2020. Namun Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan para kepala daerah, tak kunjung turun. “Setelah kami berkoordinasi, dipastikan SK Mendagri terkait pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 yang seyogyanya dilantik pada Rabu 17 Februri 2021 diundur ke Jumat, 26 Februari 2021,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, Safranuddin. Menurutnya, penundaan itu berkaitan dengan rencana Kemendagri melantik secara bersama-sama secara virtual, semua kepala daerah yang akan mengemban tugas hingga tahun 2024. Dengan keputusan itu, ada 6 daerah yang akan dilantik, namun tertunda. Daerah itu ialah Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), Paser dan Samarinda. Sedangkan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Pleno KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan. Begitu pula dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masih menunggu proses penetapan KPU. Kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015 di Kaltim yang berakhir masa tugasnya pada tanggal 17 Februari 2021 yakni Kukar, Paser, Kutim, Mahulu, Samarinda dan Berau. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Gubernur Isran Noor mengeluarkan Surat Gubernur Kaltim No. 130/0593/B.PPOD.III tentang Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.  Isinya mengangkat Sekretaris Daerah di enam daerah tersebut untuk menjalankan tugas sebagai Bupati/ Wali Kota. Sementara tiga kota lainnya tidak diangkat Plh, karena masa jabatan belum berakhir. Sebagai catatan, masa jabatan Wali Kota Bontang dan Kubar berakhir pada 23 Maret 2021. sedangkan Kota Balikpapan pada 30 Mei 2021.

Pelaksana Harian

Merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE BKN 2/2019), kewenangan seorang Pelaksana Harian sangat terbatas. Plh tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Artinya keputusan atau tindakan yang dilakukan Plh tidak boleh memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, Plh juga tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Terkait penundaan pelantikan, sejumla kepala daerah terpilih mengaku tak risau. Wali Kota Bontang terpilih, Basri Rase, mengaku hanya menyiapkan syukuran kecil-kecilan. Berdasarkan jadwal yang diterima, pengambilan sumpah dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Bontang digelar 23 Maret mendatang. Kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Basri mengaku tak ada persiapan khusus jelang pelantikan bulan depan.  "Iya informasinya pelantikan tanggal 23 Maret nanti," ujar Basri. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa inipun tak terlalu memusingkan teknis pelantikan.  "Pamit dan izin kepada Yang Maha Kuasa saja yang penting," katanya. Di Kutai Barat, masa jabatan pasangan petahana FX Yapan-Edyanto Arkan akan berakhir 20 April 2021. Jika tidak ada perubahan, pelantikan kembali pasangan itu akan dilakukan April 2021. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kubar, Ayonius,  pelantikan Bupati Kubar sesuai masa akhir jabatan. Namun menurut Ayonius, Pemkab Kubar meminta kebijakan Pemprov Kaltim. Yakni jika mungkin dibantu  jadwal pelantikan Bupati dan Wabup Kubar terpilih periode 2021-2024 dimajukan pada akhir Februari 2021. “Karena Kabupaten Kubar dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tidak ada masalah,” ungkapnya. Sementara di Berau, pelantikan Sri Juniarsih dan Gamalis sebagai bupati dan wakil bupati Berau, akan digelar secara virtual. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau M. Ghazali mengatakan, berdasarkan hasil video conference (Vicon) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa pelantikan akan dilaksanakan sekitar pekan ke empat Februari. “Insyaallah pelantikan direncanakan antara tanggal 25 atau 26 Februari secara virtual,” ungkapnya, Selasa (16/2/2021). Dalam pelantikan itu, bupati yang akan dilantik periode 2021-2024, tidak akan meninggalkan Kabupaten Berau, karena dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan, apalagi pandemi COVID-19 masih belum bisa dikendalikan. Namun, dirinya belum bisa memastikan, di mana lokasi bupati terpilih akan dilantik nantinya, apakah di kantor bupati, atau di salah satu hotel di Tanjung Redeb. “Terkait ini, akan ada petunjuk teknis dari Kemendagri. Dalam waktu dekat, akan segera dikirim dari Kemendagri,” ujarnya. Sementara untuk menggantikan Bupati Berau Agus Tantomo yang masa jabatannya berakhir Rabu (17/2/2021), yakni adalah posisi Sekkab, sebagai pelaksana tugas harian (Plh). Itu berdasarkan surat yang sudah ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Nomor: 130/0593/B.BPOD.III, tentang pengangkatan Plh yang ditujukan kepada sekretaris kabupaten /kota se Kaltim. Tujuan diangkatnya Plh kata dia, agar tidak ada terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah, akibat dimundurkannya jadwal pelantikan yang seharusnya pada 17 Febuari 2021 oleh Kemendagri. Meskipun dirinya ditugaskan sebagai Plh, sesuai surat dari Gubernur Kaltim, namun tupoksinya hanya melaksanakan pekerjaan rutin saja yang tidak bersifat strategis. “Maksudnya Plh tidak boleh mengambil keputusan strategis yang sifatnya prinsip-prinsip. Saya mulai menjabat besok (hari ini, Red.), setelah masa jabatan bupati berakhir hingga pelantikan bupati terpilih nanti,” terangnya. (wal/imy/app/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: