Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri

Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. (Wiki) Jakarta, Diswaykaltim.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Mengajukan pengunduran diri. Dari jabatan menterinya.

Ia mengajukan surat resignnya kepada Presiden Joko Widodo, Jumat, (27/9/2019). Yasonna mundur lantaran segera dilantik. Menjadi anggota DPR RI, periode 2019-2024.

Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Jokowi. Yasonna mengajukan pengunduran sebagai menteri. Terhitung 1 Oktober 2019.

Hal ini tak terlepas dari terpilihnya Yasonna. Menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.

Serta, seorang menteri. Tak boleh rangkap jabatan. Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Tentang Kementerian Negara.

Dalam salinan surat bernomor, M.HH.UM.01.01-168. Perihal Permohonan Pengunduran Diri. Yang diterima Diswaykaltim, Jumat. Yasonna, berujar:

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat," tulis Yasonna, dalam surat tertanggal 27 September 2019. Yang ditandatanganinya.

Selama menjabat menteri sejak 2014.  Yasonna meninggalkan jejak kebijakan.  Yang menuai kontroversi. Di antaranya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

Dua rancangan undang-undang itu. Mengundang reaksi publik. Bahkan memantik demo mahasiswa besar-besaran. Di sejumlah daerah, pada 23-24 September lalu. Presiden pun turun tangan. Meminta DPR menunda pengesahan. Dua RUU yang dinilai kontroversial itu.

Meski kedua RUU itu ditunda. Pengesahannya oleh DPR RI. Tetapi Yasonna sempat menyatakan. Tidak akan membatalkan. Musababnya, pembahasan RUU terkait. Sudah terlalu panjang kalau diulang. (rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: