Susunan Fraksi PKS Ada Dua Versi, Abdulloh Minta Diselesaikan Dalam Dua Hari

Susunan Fraksi PKS Ada Dua Versi, Abdulloh Minta Diselesaikan Dalam Dua Hari

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Fraksi PKS DPRD Balikpapan belum juga terbentuk. Sampai-sampai Abdulloh, pimpinan sementara turun tangan. Tapi tetap hasilnya nihil.

Rapat yang difasilitasi Abdulloh menghasilkan dua versi. Saat itu, didatangkan Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji beserta enam anggota DPRD terpilih dari PKS.

Versi Pertama

Ketua: Syukri Wahid

Wakil Ketua: Laisa Hamisah

Sekretaris: Amin Hidayat

Bendahara: Hasanuddin

Anggota: Subari dan Sandy Ardian  

Versi Kedua

Ketua: Laisa Hamisah

Wakil Ketua: Amin Hidayat

Sekretaris: Hasanuddin

Bendahara: Subari

Anggota: Syukri Wahid dan Sandy Ardian. 

Versi pertama disepakati 4 anggota. Yakni Sukri Wahid, Sandy Ardian, Hasanuddin dan Amin Hidayat. Sementara versi kedua dipilih Laisa Hamisah dan Subari.

Abdulloh akhirnya menyerahkan keputusan susunan fraksi ke internal partai. Mana struktur yang akan dipakai. Dalam hal ini, kata Abdulloh, DPRD tetap akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Mereka (PKS) minta dua hari untuk memutuskan. Dan saya minta pembentukan struktur fraksi hasil rapat tersebut dilampirkan nanti," kata Abdulloh saat ditemui DiswayKaltim.com di rumah dinasnya, Jumat (27/9/2019).

Sementara itu, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji saat dikonfirmasi DiswayKaltim.com mengatakan, hasil rapat yang difasilitasi pimpinan sementara DPRD itu tengah dibahas juga di DPW PKS Kaltim.

"Sebelum kita melangkah ke aturan yang ada. Baik PP maupun tatib, harus menyesuaikan dengan aturan internal PKS. Fraksi adalah mandatori partai. Harus mempertahankan kepentingan partai," tegasnya.

Sementara itu, empat anggota DPRD Balikpapan asal PKS menilai struktural Fraksi PKS DPRD Balikpapan tak sah.

Menurut mereka pembentukan fraksi dinilai tak melibatkan seluruh anggota. Yang enam orang itu. Melainkan penunjukkan langsung dari partai. Empat orang itu yang mengusulkan susunan versi 1.

Mereka menganggap, pembentukan fraksi  (versi 2) tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota. Juga tak sesuai tatib anggota DPRD Balikpapan yang berlaku. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: