Dua Bulan, 15 Tersangka Narkoba Dipenjarakan Polres Kubar

Dua Bulan, 15 Tersangka Narkoba Dipenjarakan Polres Kubar

Kubar, nomorsatukaltim.com – Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan tak pandang bulu, siapapun terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu), akan dibersihkan.

Terbukti, kurun Januari hingga awal Februari 2021, sudah ada 15 tersangka pemakai, pengedar, dan kurir narkoba di Kubar, telah ditahan dalam hotel prodeo Mapolres di Sendawar. “Terdiri 12 kasus dengan 14 tersangka ditangani langsung oleh Polres. Satu kasus dengan 1 tersangka di Mapolsek. Total jumlah barang bukti berupa 18,2 gram narkoba jenis sabu,” terangnya dalam konferensi pers penghujung pekan lalu di Sendawar, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Simon Tammu. Dari 15 tersangka dalam kasus itu kata Kapolres, terdapat 2 pemakai dan 13 pengedar maupun kurir sabu. Satu kasus berkaitan dengan anak di bawah umur, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kubar. “Langkah penegakan hukum oleh Polres Kubar, berkaitan dengan penegakan secara nasional pemberantasan narkoba,” ujarnya. Kapolres menyebut, tersangka yang diamankan dari berbagai kecamatan dan kampung di Kubar kurun Januari hingga awal Februari 2021 yakni, YA (17) warga Kecamatan Tering, DW (36) warga Tering Seberang, Kecamatan Tering, MA (44) warga Kampung Muara Bunyut, Kecamatan Melak, KSO (27) warga Jalan Wikatama, Samarinda Ulu, DG (23) warga Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, AS alias Aldi (30) warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. Ada pula AVI (22) warga Kampung Sumber Bangun Kecamatan Sekolaq Darat, HW (46) warga Kampung Muara Benangaq, Kecamatan Melak, M (42) warga Kecamatan Siluq Ngurai, AM (24) warga Kampung Kenyanyan, Kecamatan Siluq Ngurai, DG (23) Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, AR (38) warga Jalan Safing, Barong Tongkok. Serta Jmi (29) warga Kampung Cempedas, Kecamatan Muara Lawa, Krs alias LIS (38) warga Cempedas, Muara Lawa, AH (25) warga Busur, Kecamatan Barong Tongkok, IY (32) warga Kampung Muara Lawa, Kecamatan Muara Lawa, dan MF (27) Warga Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, Dia menyebut, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar saat ini belum terlalu aktif. Padahal jika ada pecandu narkoba maka harus direhabilitasi. “Saya imbau kepada masyarakat, jika ada pemakai atau keluarga pemakai sabu yang bersedia melapor ke pihak berwajib, maka Polres Kubar siap untuk mengantarkan rehabilitasi ke Samarinda,” ungkap AKBP Irwan Yuli Prasetyo. Kapolres merinci, dari para tersangka tersebut yakni, ada 3 orang tersangka bandar sabu dengan barang bukti sebanyak 20 poket kecil sabu. “Yaitu di Kem Baru, Kecamatan Jempang. 13 tersangka lainnya adalah pemakai dan kurir,” tandasnya.(imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: