Dimulai Pekan Depan

Dimulai Pekan Depan

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, akan diberlakukan pekan depan. Hal itu disampaikan Bupati Berau Agus Tantomo, usai rapat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.

Diungkapkannya, untuk Instruksi Bupati masih disusun, dan akan segera diterbitkan dalam beberapa hari kedepan. “Setelah saya tanda tangani instruksi bupatinya, langsung disosialisasikan. PPKM Mikro ini mulai diberlakukan per pekan depan,” jelasnya, Rabu (10/2). Dalam PPKM Mikro itu juga akan ditetapkan zonasi per wilayah dengan melihat tingginya angka penularan COVID-19 di masing-masing RT setiap kelurahan. Sebab, untuk saat ini, baru 4 kecamatan yang akan menerapkan PPKM Mikro, yakni Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Kecamatan Sambaliung. “Nanti akan didata, misalnya dalam satu RT berapa rumah yang terpapar COVID-19. Jika satu RT mencapai lebih dari 10 rumah dalam satu minggu, maka wilayah itu akan ditetapkan zona merah,” ujarnya. Lanjut Agus, jika ditetapkan sebagai zona merah, maka sesuai aturan dalam PPKM berbasis Mikro, wilayah tersebut akan dilakukan pembatasan ketat. “Jadi tidak ada lagi warga yang berkumpul melebihi 3 orang. Dan aktivitas warga di wilayah itu nanti akan diawasi tim satgas kelurahan,” ujarnya. Tidak hanya memantau berbagai aktivitas masyarakat di wilayah tersebut, mereka juga akan mengawasi pasien-pasien COVID-19 yang isolasi mandiri di rumah masing-masing. Tim Satgas juga akan diberikan data terkait identitas pasien di wilayahnya. “Di tim Satgas kelurahan itu juga nanti akan melibatkan pihak RT. Data pasien yang diberikan untuk mempermudah pengawasan. Jangan sampai pasien isman (isolasi mandiri) bebas berkeliaran tanpa pengawasan. Satgas kelurahan juga bertugas membantu nakes melakukan tracing,” jelasnya. Selain itu, tim satgas juga akan mendata pasien isman yang perlu diberi bantuan. Sebab, untuk anggaran bantuannya sudah ada disediakan. Hanya saja, dirinya belum tahu pastinya setiap orang dapat berapa. Namun dipastikannya, pasien tidak mampu akan mendapatkan bantuan selama isolasi mandiri. “Nanti akan dilihat, jika memenuhi kriteria tentu akan dibantu. Pasien isman yang dibantu adalah, pasien yang ketika dia tidak bekerja, tidak mendapatkan hasil atau pemasukan. Kalau seperti ASN dan pegawai swasta yang gajinya utuh setiap bulan, tidak akan dibantu,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, PPKM Mikro, memungkinkan terjadi pembatasan di wilayah tertentu yang terdapat kasus COVID-19 tinggi. “Misalnya, di suatu RT angka kasus COVID-19 tinggi, itu bisa di pembatasan oleh tim Satgas. Ada standarnya, saya lupa harus berapa banyak kasus COVID, di satu wilayah itu bisa dibatasi kegiatan. Ini salah satu upaya, menerapkan PPKM Mikro,”jelas Bupati Berau Agus Tantomo, Selasa (9/2). Guna mendukung PPKM Mikro, kata Agus, juga sudah membentuk Satgas COVID-19 di tingkat yang lebih rendah, yakni di kecamatan dan kelurahan/desa. Penerapan PPKM Mikro sementara akan dilaksanakan di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung. Pasalnya, empat kecamatan itu, memiliki jumlah kasus COVID-19 terbanyak dibanding kecamatan lain. Bahkan, setiap pasien yang terpapar COVID-19, akan diinformasikan ke tim satgas di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Kemudian diteruskan ke ketua RT setempat agar memudahkan pengawasan. “Identitas lengkap tidak diungkap ke publik, hanya akan disampaikan ke tim satgas kecamatan dan kelurahan. Ini dilakukan untuk tracing oleh surveilans,” jelasnya. Diakuinya, salah satu kesulitan yang dihadapi saat ini, masih ada masyarakat menganggap bahwa COVID-19 itu tidak berbahaya. Bahkan, tidak percaya dengan adanya COVID-19. Dan ini menjadi persoalan serius, dalam menekan angka COVID-19. Padahal, sudah banyak upaya yang dilakukan pihaknya, agar masyarakat Berau dapat membantu pemerintah dalam memutus penularan COVID-19 dengan menerapkan prokes. “Ini yang jadi kendala sekarang. Masyarakat baru percaya, dan takut ketika sudah divonis terpapar COVID-19 dan mengalami sesak napas. Meski begitu, kami tetap berupaya memahamkan masyarakat bahwa COVID-19 ini nyata dan ada,” terangnya. Lanjut Agus, pada dasarnya, penerapan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Hanya, PPKM Mikro masih diberlakukan untuk beberapa provinsi saja, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. sementara Provinsi Kaltim tidak termasuk. “Tetapi disebutkan, bahwa PPKM Mikro itu contoh. Artinya tidak apa-apa mencontoh penerapan PPKM Mikro ini,” jelasnya. Penerapan PPKM Mikro ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara, untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Bumi Batiwakkal. “Harapannya ini bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, agar tidak meremehkan COVID-19 lagi,” pungkasnya. *ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: