Ilegal Laris Manis

Ilegal Laris Manis

Kaum hawa patut waspada membeli kosmetik tak berizin (ilegal), apalagi tak ada izin atau label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kesehatan tentunya terancam. Baru saja Polres Berau, kembali berhasil mengungkap penjualan kosmetik ilegal.

Pelakunya pria berusia 42 tahun, berinisial RS. Darinya, petugas menyita ratusan kotak kosmetik tanpa izin BPOM, tak hanya merek dalam negeri, tapi juga luar negeri. (selengkapnya lihat grafis) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, didampingi Kepala Unit (Kanit) Tipiter, Ipda Aldrin Oktavianto mengatakan, kasus terungkap pada Kamis (4/2) sekira pukul 21.00 Wita, lalu. Saat itu juga, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Berau. Di mana, bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara di Tanjung Redeb, marak penjualan kosmetik tanpa adanya izin BPOM. “Dari laporan itu, TKP kami lakukan penggeledahan. Dan benar saja, ada beberapa jenis kosmetik ilegal yang ditemukan,” ungkapnya. Adapun barang bukti yang diamankan, 499 kotak kosmetik merek BL, 88 kotak merek Zam-Zam, 74 kotak UV Super Special, 14 buah kosmetik merek SP Super Special, 12 buah merek SP, 12 buah merek Bibit Ajaib Thailand, 11 buah merek SP Dosting Super Thai, 10 buah merek Ester, 9 kotak merek Dara Anggun, 8 buah merek Ester Gold, 4 buah kosmetik warna gold tanpa merek, 3 buah kosmetik merek Glow, 1 kotak merek Beauty Ijo. “Itu adalah barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku,” katanya. Dijelaskan Ferry, modus pelaku, menjual barang-barang kosmetik yang dipesan dan dibeli dari luar Berau, dan toko atau perusahaan yang tidak memiliki izin edar BPOM, kemudian dijual kembali di toko kosmetik milik pelaku. “Nah ini masih terus kami kembangkan. Jadi untuk daerah tempat pesan itu belum bisa kami ungkap sekarang, masih penyelidikan,” tegasnya. Ditanya soal status pelaku dalam kasus ini, apakah sebagai distributor, agen atau hanya penjual, Ferry menyebut, jika pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, jika ada tersangka lainnya yang terlibat. RS yang ditetapkan menjadi tersangka, diancam dengan pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Berau, guna pengembangan kasus dan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. Dia berpesan, agar masyarakat bisa lebih teliti dalam memilih produk perawatan diri atau kosmetik. Terkhusus, suplemen untuk meningkatkan imunitas tubuh. “Jangan sembarang menggunakan atau mengonsumsi hal yang tidak jelas sumbernya. Khawatirnya, malah bisa menimbulkan penyakit,” tandasnya. RS (42) mengaku, produk yang dijualnya, tak hanya dari Indonesia, tapi ada yang didatangkan dari luar negeri. Dari pengakuannya, hanya sebagai penjual. Setiap harinya, RS bisa menjual lebih dari satu produk kosmetik ilegal. Bahkan, dari pengakuannya, setiap bulan bisa meraup keuntungan Rp 7.000.000 hingga Rp 10.000.000, untuk penjualan semua produk. “Untuk kosmetik yang saya jual, termurah biasanya Rp 15.000 per item. Dan yang yang paling mahal Rp 250.000,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh awak media, Rabu (10/2). RS sehari-harinya hanya berjualan kosmetik di daerah Tanjung Redeb, atau tidak ada pekerjaan lainnya. Dia kerap menjual produk kosmetiknya dengan memanfaatkan jejaring media sosial. Dan juga kerap menawarkan secara tatap muka ke calon pembeli. Sementara, konsumen RS rata-rata merupakan ibu-ibu. RS baru menjual produk tak berizin resmi itu sekira 5 bulan. Serta tidak memiliki reseller atau pun agen-agen penjualan yang tersebar di kecamatan.“Iya, saya hanya sendiri,” pungkasnya.*/fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: