Masuk Pelabuhan Benuo Taka Enggak Gratis, Tatif Retribusi Resmi Berlaku

Masuk Pelabuhan Benuo Taka Enggak Gratis, Tatif Retribusi Resmi Berlaku

PPU, nomorsatukaltim.com - Penarikan retribusi di Pelabuhan Benuo Taka resmi diberlakukan. Dasarnya adalah Peraturan Bupati tahun 2021.

Pemungutan ini berlaku bagi perorangan ataupun perusahaan. Yang keluar masuk dan beraktivitas di dalam pelabuhan bongkar-muat milik daerah Penajam Paser Utara (PPU) itu. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Ahmad menjelaskannya hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Jadi personel Dishub berada di TKP. Mereka sudah melakukannya sejak pekan kedua Januari lalu," ungkapnya, Selasa, (9/2/2021). Sebelumnya, akhir 2020 draft perbup dikirim ke Pemprov Kaltim untuk dievaluasi. Namun selama 14 hari kerja draft tak memiliki koreksi. Sejalan dengan itu, regulasi mulai diberlakukan. "Ini sesuai arahan Bupati. Retribusi baru itu diterbitkan dari sekarang," ujarnya. Adapun besarannya ialah Rp 10 ribu untuk kendaraan roda 4. Sedangkan u tuk roda 2, Rp 5 ribu. Jadi setiap kendaraan yang masuk akan menerima karcis resmi. Bukti pemungutan. Adapun dalam penerapannya, dishub bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebagai pengelola bersama pendapatan daerah. Ahmad menyebutkan, hingga kini pihaknya masih melakukan perhitungan. Untuk potensi target yang bisa diperoleh dari sektor ini. "Belum tahu. Masih kita hitung-hitung. Yang pasti ada pemasukan PAD dari sini," tutupnya. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: