Silakan Beroperasi

Silakan Beroperasi

TANJUNG REDEB, DISWAY – Sektor strategis, maupun objek vital nasional (obvitnas) disepakati tetap beroperasi selama pemberlakuan Kaltim Steril, Sabtu-Minggu. Salah satunya pertambangan.

Hal itu disampaikan Bupati Berau Agus Tantomo, usai rapat evaluasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, bersama Satgas COVID-19, Selasa (9/2). Dalam rapat tersebut terdapat beberapa kesimpulan. (selengkapnya lihat grafis) Disebutkan Bupati Agus Tantomo, beroperasinya sektor strategis maupun obvitnas, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam  Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019. “Aktivitas kegiatan itu meliputi pelabuhan, kesehatan, energi, konstruksi dan sebagainya. Itu tetap beroperasi,” tegasnya. Sementara, disebutkan Agus, aktivitas yang dilarang adalah, kegiatan yang menimbulkan kenaikan angka positif COVID-19, seperti terjadinya kerumunan. Tetapi, jika kegiatan itu tidak berhubungan dengan COVID-19, dan masuk objek vital nasional tetap berjalan. Namun sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes). Prokes yang dimaksud, mengukur suhu badan sebelum bekerja, tidak makan minum dalam satu ruangan karena berpotensi menularkan COVID-19. Serta menjaga jarak di area kerja, dan selalu menggunakan masker dalam setiap kegiatan. “Itu sudah disepakati. Jadi perusahaan (pertambangan dan sebagainya) yang mau beroperasi silakan. Tapi harus sesuai prokes,” jelasnya. Sementara untuk Pasar Sanggam Adji Dilayas di Kelurahan Rinding, juga tetap beroperasi selama Kaltim Steril. Hanya waktu operasinya saja yang dibatasi. “Pasar tidak bisa ditutup, karena itu sangat penting bagi masyarakat untuk mencari kebutuhan pokok. Tapi waktunya dibatasi mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Dan tetap dilakukan pengawasan,” jelasnya. Diterangkannya, instruksi Gubernur Kaltim terkait Sabtu dan Minggu Steril tidak bisa diterapkan secara utuh di Kabupaten Berau. Namun, dalam menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya akan menerapkannya dalam bentuk instruksi Bupati Berau. Sebab berdasarkan hasil evaluasi bersama Satgas COVID-19, ada beberapa poin yang memang harus tetap beroperasi pada Sabtu-Minggu. Misalnya, seperti kegiatan UMKM yang biasa berdagang di sekitar tepian di Jalan Pulau Derawan dan Ahmad Yani, Tanjung Redeb. “Jadi Sabtu dan Minggu ke depan, warung atau rombong tetap buka, tapi sampai jam 20.00 Wita saja. Harus take away, tidak ada kursi yang disiapkan,” jelasnya. Ditegaskan Agus juga, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi kepada pelanggar prokes. Sebab, pihaknya sudah cukup sering memberi kebijakan kepada masyarakat yang abai prokes. Sebab diakuinya, sudah 2 kali dirinya mengeluarkan surat edaran terkait penerapan prokes, namun masih belum dilaksanakan pelaku UMKM dengan baik. Bahkan, di instruksi tersebut, pihaknya juga tidak lagi memberikan teguran atau surat peringatan, melainkan langsung ditindak dengan penutupan tempat usaha. “Tidak ada toleransi lagi. Jika ditemukan pedagang yang masih menyiapkan tempat duduk, dan menerima makan di tempat itu langsung ditutup. Karena sudah sering diberi kebijakan, tapi tidak pernah dilaksanakan,” tuturnya. Terkait kapan instruksi bupati itu diterbitkan, Agus mengatakan, secepatnya akan dikeluarkan dan langsung disosialisasikan kepada masyarakat. “Satu dua hari kedepan akan dikeluarkan suratnya,” jelasnya. Sementara itu Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh kebijakan Pemkab Berau, dalam menekan meningkatnya kasus COVID-19 di Kabupaten Berau. “Termasuk menjalankan Instruksi Bupati Berau jika nantinya sudah diberlakukan. Kami di sini sebagai tim pendukung, tentu akan mengawal kebijakan yang diterapkan oleh pemkab atau Satgas COVID-19 Berau,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, menyusul Kalimantan Timur memberlakukan kebijakan penanganan COVID-19 yang lebih ketat, pemerintah pusat mengeluarkan aturan senada. Seluruh daerah di Jawa – Bali diperketat. Tapi ada sektor tertentu yang tetap beroperasi. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. PPKM mikro diberlakukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan pembentukan pos-pos pemeriksaan. Aparat di tingkat paling bawah  akan menerapkan pelacakan kontak erat, pengawasan ketat bagi pasien isolasi mandiri. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, melakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan. Sementara, di tingkat kabupaten/kota, Kemendagri mengimbau menerapkan kerja dari kantor dengan kapasitas 50 persen. Pembelajaran secara daring, serta pembatasan jumlah orang di tempat umum. Mulai dari kafe, resto, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa (9/2), hingga 22 Februari mendatang. Kebijakan itu sementara ditujukan kepada Gubernur di 7 provinsi di Jawa-Bali. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Salah satu poin yang disampaikan dalam Instruksi Mendagri ialah dicantumkan secara rinci sektor apa saja yang boleh beroperasi, dan sektor yang beroperasi dengan pembatasan. Sektor yang boleh beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional, serta kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan- minuman. Kemudian sektor energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran. Juga pasar modal, logistik, perhotelan, sampai sektor industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. Terkait hal ini, Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Sa’bani mengatakan Ingub Nomor 1 Tahun 2021 sejalan dengan Instruksi Mendagri tersebut. Misalnya soal pelibatan aparat hingga tingkat RT, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. “Sektor strategis tetap beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan,” katanya. Sektor strategis yang dimaksud misalnya energi, listrik, pertambangan, migas, atau pelayanan air bersih. “Kalau sektor itu dihentikan, maka akan mengganggu kebutuhan pokok warga seperti air bersih, atau listrik. Karena itu, Ingub jangan dipahami secara sempit,” katanya. Kebijakan pembatasan dilakukan karena adanya peningkatan penularan COVID-19 secara drastis. “Maka Pemprov melalui rapat forkopimda bersama bupati/wali kota. Menyepakati kebijakan untuk menerapkan pola PPKM di seluruh kabupaten/kota se- Kaltim," katanya, Senin (8/2). Implementasi di lapangan terkait penerapan PPKM diserahkan  kepada pemerintah kabupaten/kota dan dinas terkait. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: