Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, 7 Saksi Diperiksa, 6 Polisi Dibebastugaskan

Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, 7 Saksi Diperiksa, 6 Polisi Dibebastugaskan

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim turut mengusut tewasnya seorang tahanan di Polresta Balikpapan, Desember 2020. Tujuh orang saksi telah diperiksa. Enam anggota polisi telah dibebastugaskan dari jabatannya.

nomorsatukaltim.com - PERNYATAAN itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (8/2/2021). Adapun 7 orang saksi tersebut di antaranya dari anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan pihak keluarga Herman. "Ketujuh orang yang telah dilakukan pemeriksaan, di luar enam orang diduga pelanggar,” ujarnya. Lanjut Ade, mengenai enam orang terduga itu sendiri, Kombes Pol Ade mengatakan mereka telah dibebastugaskan, dan akan menjalani proses sidang kode etik profesi oleh Propam Polda Kaltim. "Dan perlu kami sampaikan, langsung pada saat itu juga terhadap enam orang yang terduga itu langsung dicopot. Jadi ini komitmen Polri, dalam hal ini Polda Kaltim," jelasnya. Lebih lanjut, Ade mengatakan keenamnya terancam sanksi pemberhentian tidak hormat. Polda Kaltim sendiri menyatakan komitmennya mengenai persoalan anggota Polri yang diduga menggunakan kekerasan, dalam proses pemeriksaan kepada tersangka. Ade Yaya Suryana mengungkapkan, hal tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. "Jadi yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim adalah kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Ada pasal 7, pasal 13, dan pasal 14," tambahnya. Jelasnya, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.  Sebab, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka. Terlebih melakukan tindakan kekerasan. Kepada awak media, Kombes Pol Ade turut memaparkan 6 orang terduga pelanggar, yakni ADS, RH, KKH, ASR, RSS dan GSR. "Jadi di situ, kalau tidak salah, satu unit ya. Ada satu perwira, kemudian pembantu perwira, ajun inspektur, kemudian brigadir," jelasnya. Ade pun menegaskan, tidak akan menolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran hukum lainnya. "Jadi kami akan lakukan tindakan tegas, itu penyampaian dari Kapolda Kaltim," tutupnya. (*/zul/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: