Hati-Hati, Media Sosial Jadi Tempat Jual Beli Narkoba

Hati-Hati, Media Sosial Jadi Tempat Jual Beli Narkoba

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Fitur jual beli di media sosial kerap digunakan warga dunia maya berdagang. Namun belakangan, fasilitas ini turut dimanfaatkan para pengedar narkoba. Seperti yang diungkap Polsek Balikpapan Barat dalam kasus peredaran ganja, beberapa waktu lalu.

Didapati, pelaku memanfaatkan media sosial, yakni Facebook untuk mendapatkan barang haram itu. Tersangka berinisial RN (21) diringkus dengan sejumlah barang bukti usai dilakukan penggeledahan di rumahnya, di kawasan Jalan Taruna Sari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota. Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ditemukan fakta RN mendapatkan barang psikotropika tersebut melalui pembelian secara daring. Baca juga: Edarkan Ganja di Balikpapan, Dua Pemuda Diciduk Modus transaksi dilakukan melalui grup Facebook, dan RN sendiri melakukan pembelian lewat salah satu orang yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Saat dirasa harganya cocok, RN lantas memesan. Lebih lanjut, barang tersebut dikirim menggunakan salah satu ekspedisi di Indonesia. "Dari keterangan tersangka dia beli secara online melalui Facebook. Dari seseorang di Medan, Sumatera Utara," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid, Senin (8/2/2021). Lanjut Imam, ganja tersebut lantas diedarkan RN ke wilayah Balikpapan, yang sempat diedarkan kepada salah satu warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat berinisial RI (17). Dari hasil penggeledahan terhadap RN, Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan 3 bungkus ganja dengan total berat 34,09 gram. Sementara untuk RI, diamankan barang bukti ganja seberat 67 gram. Baca juga: Edarkan Ganja Sintetis, Terdakwa Divonis 5 tahun 6 bulan Di samping itu, dari tangan RI juga berhasil diamankan dua buah lintingan ganja seberat 1,2 gram. Sehingga secara keseluruhan, barang bukti ganja yang diamankan seberat 103,1 gram. Melihat barang bukti yang didapat dari tangan pelaku tersebut, Kapolsek Balikpapan menyimpulkan jika keduanya merupakan pengedar. "Ini masuk pengedar, karena ini sudah dari kurir ke pemilik," tambahnya. Sehingga secara pidana, baik RN dan RI dijerat dengan ancaman yang sama. Yakni Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: