Hari Minggu, Pedagang Pasar di Balikpapan Boleh Berjualan

Hari Minggu, Pedagang Pasar di Balikpapan Boleh Berjualan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Semua daerah di Kaltim akan menerapkan lockdown akhir pekan. Yang berlaku Sabtu (6/2) hingga Minggu (7/2) besok. Menyusul terbitnya surat edaran dari gubernur Kaltim.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan memberi keringanan pedagang di pasar-pasar tradisional. Keringanan itu berupa melonggarkan kegiatan pedagang pada Minggu, (7/2/2021). Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan sudah merangkum 12 poin. Terkait instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/2021. "Ada kegiatan penutupan sesuai instruksi gubernur, tapi ada beberapa diskresi yang kita lakukan, karena ini waktunya sangat mendadak sehingga harus kita lakukan penyesuaian," ujar Rizal, Jumat (5/2). Ia menyebut, penutupan pasar hari ini akan dibarengi aksi penyemprotan disinfektan. Tim satgas, kata Rizal, akan terjun langsung ke sejumlah pasar. "Bapak Pangdam (Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto) nanti hadir di Pasar Pandansari bersama Kapolda (Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak) di Kampung Baru. Sekitar jam 8 atau jam 9 pagi," ungkapnya. Selain kebijakan terkait operasional pasar, Rizal juga menyampaikan instruksi lanjutan dari Dinas Perhubungan Kaltim. Yang meminta agar tim satgas di daerah menghentikan operasional di lingkungan angkutan darat, sungai atau penyeberangan, dan udara. "Itu dikeluarkan setelah ada instruksi gubernur," ujarnya. Namun rumusan kebijakan tim satgas di Balikpapan hanya menghentikan sementara transportasi darat dan air dalam kota. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menambahkan, kebijakan lainnya adalah lingkungan tempat tinggal masyarakat sampai ke tingkat RT, wajib memiliki Satgas Kewaspadaan COVID-19. Tim satgas itu yang akan melakukan pengawasan. Setiap tamu yang masuk atau berkunjung ke suatu wilayah, harus dipastikan menggunakan masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh. Lalu, pembatasan waktu penerimaan tamu sampai pukul 21.00 Wita. "Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling," ujar Zulkifli, kemarin. Tim satgas itu juga diminta melakukan upaya pengawasan dan menegur kegiatan pengumpulan massa seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya. Masing-masing RT atau kompleks perumahan juga diminta menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri. Bagi warganya yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala (OTG). Kegiatan mengumpulkan massa di lingkungan RT, kelurahan dan kecamatan ditiadakan atau ditunda. "Begitu juga dengan seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang," urai Zulkifli. (ryn/eny)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: