Residivis Penggelapan Curi Motor di 3 Lokasi, Kabur ke PPU

Residivis Penggelapan Curi Motor di 3 Lokasi, Kabur ke PPU

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Pelarian AR (32) usai sudah. Saat Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk warga Kelurahan Karang Jati ini. Lantaran melakukan tindak pidana pencurian sejumlah kendaraan bermotor di beberapa lokasi di Balikpapan.

Pria yang diketahui merupakan residivis penggelapan mobil tersebut telah beraksi sejak 2020. Ia melancarkan aksinya saat situasi sepi. "Pelaku melakukan di malam hari. Saat kondisi situasi di TKP (tempat kejadian perkara) ini sepi. Tidak ada saksi," ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Jumat (5/2/2021). Meski kondisi setang motor dalam kondisi terkunci, ia pun tetap memaksakan agar bisa melarikan kendaraan yang bukan miliknya. Dugaan awal perusakan kunci menggunakan kunci T. Dari hasil pencurian tersebut, sebagian kendaraan ada yang sudah dijual dengan rentang harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Sementara dari kendaraan yang belum terjual, berhasil diamankan seluruhnya oleh Satreskrim Polresta Balikpapan. "Dari pengungkapan ini, berhasil kami amankan barang bukti empat unit kendaraan bermotor, yakni satu unit Honda Scoopy, satu unit Satria FU. Kemudian satu unit Yamaha RX King, dan satu unit Satria dua tak," jelasnya. Mengenai TKP, Kompol Agus pun juga membeber, AR telah melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda di Balikpapan. Yakni kawasan Karang Jati, Straat 1, dan Kampung Baru. Sesaat aksinya tercium pihak berwajib, AR sempat melarikan diri keluar dari Balikpapan. "Pelaku sempat melarikan diri ke PPU. Kita tangkap pada sekitar awal Februari ini," tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR sendiri terancam mendekam di penjara. Kompol Agus mengungkapkan, AR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: