Bupati: Nyawa atau Ekonomi?

Bupati: Nyawa atau Ekonomi?

TANJUNG REDEB, DISWAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, mengeluarkan Surat Edaran (SE) memberlakukan jam operasi kegiatan masyarakat, hingga pukul 20.00 Wita. Pedagang berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang, meski mendukung.

Bupati Berau Agus Tantomo menyebutkan, ada tiga kegiatan/tempat-tempat dalam surat edaran itu yang dibatasi. Di antaranya, rumah makan, kafe, restoran atau lapak jajanan; toko atau swalayan; dan tempat atau ruang bermain publik. “Pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita. Diberlakukan mulai 2 hingga 8 Februari. Kami tidak pernah melarang orang berjualan, tapi harus take away. Kalau tidak, sanksinya ditertibkan atau ditutup tempat usahanya,” tegasnya, Kamis (4/2). Pemberlakuan jam malam ini, diungkapkannya, menghindari terjadinya penularan COVID-19 lebih luas lagi. Karena saat ini, jumlah pasien yang terpapar akibat transmisi lokal semakin meningkat tajam, akibat masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara maksimal. Bahkan dalam rilis yang dipublikasikan Dinas Kesehatan Berau kemarin, terdapat penambahan 17 kasus konfirmasi COVID-19 yang semuanya transmisi lokal. “Agar masyarakat patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes. Mau sampai kapan, ini terus terjadi. Kita harus berani mengambil risiko untuk mengendalikannya, demi keselamatan masyarakat Berau,” jelasnya. Diakuinya, kebijakannya itu akan menimbulkan dampak ekonomi kepada pelaku UMKM. Namun, hal itu harus dilakukan dalam mengurangi penularan COVID-19. Sekarang, kata Agus, Berau dihadapkan dengan pilihan, apakah menyelamatkan nyawa orang, atau ekonomi. Apalagi, saat ini kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, dan Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19 juga penuh pasien COVID-19. “Ini yang diistilahkan pemerintah pusat, rem dan gas. Karena kasus COVID-19 tinggi, jadi kita harus rem dulu ekonomi, memang dampaknya perekonomian. Jika kita mengedepankan perekonomian, maka banyak yang akan meninggal karena COVID. Ini yang harus dipahami,” terangnya. Terlebih adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Serta Peraturan Bupati (Perbup) Berau nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. “Semua upaya dalam menekan angka penularan COVID-19 akan kami lakukan, termasuk pemberlakuan jam malam ini, dan tidak ada lagi warung makan dan pedagang kuliner lainnya yang menyediakan tempat duduk untuk pelanggan,” tuturnya. Meskipun disadarinya, keputusan terkait jam malam pasti banyak menimbulkan kontra di tengah masyarakat, khususnya pelaku usaha yang telah disebutkan dalam surat edaran itu. Namun, demi menekan angka transmisi lokal di Kabupaten Berau, sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten Berau, dirinya rela pasang badan. “Tidak apa-apa jika ada masyarakat yang tidak suka. Saya ikhlas di “kambing hitamkan”, asal demi kesehatan masyarakat. Sisa masa jabatan saya tidak lama lagi, saya ingin berjuang menyelematkan masyarakat Berau. Setelah itu, saya akan menjaga diri dan keluarga saya,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut akan selalu dievaluasi oleh tim satgas. Ia menegaskan, bagi setiap pelanggar akan diberikan sanksi tegas, bahkan akan dilakukan penutupan tempat usaha. Ini menjadi peringatan, kepada pelaku usaha yang masih tetap menjalankan usahanya melalui batas waktu yang telah ditentukan. “Surat edaran ini juga telah disebarluaskan kepada pelaku usaha, dan masyarakat luas. Nanti akan dievaluasi kegiatannya, jika masih terjadi penambahan di atas angka 20 kasus, maka pembatasan jam operasional kegiatan ini akan diperpanjang,” tuturnya. Pedagang kuliner di tepian Jalan Ahmad Yani, Suharno mengaku, sudah mendengar informasi pembatasan jam malam yang diberlakukan Pemkab Berau. Tetapi, dirinya berharap aturan tersebut dapat direvisi kembali, karena batas jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dirasanya kurang efektif. Biasanya, dirinya memulai usaha mulai pukul 17.30 Wita hingga pukul 24.00 Wita. “Itu pelanggan yang datang bisa dihitung. Kalau dibatasi sampai jam 20.00 Wita, itu memberatkan pedagang, waktunya singkat. Karena mayoritas pembeli yang datang sekitar 19.30 Wita. Bahkan kemarin ada teman pedagang lain juga bilang, kalau begitu mending tidak usah buka,” terangnya. Selama pandemik COVID-19 terjadi di Kabupaten Berau, pelanggan yang datang setiap malamnya cukup sepi. Bahkan, terkadang modal yang digunakan untuk berjualan tidak kembali jika cuaca buruk. Diakuinya, usaha berdagang di tepian Ahmad Yani, merupakan satu-satunya usaha yang masih dapat dijalankan, dalam menghidupi istri, dan 4 orang anaknya. “Modal setiap kali jualan, itu Rp 300 ribu setiap hari. Itu kalau kembali modal atau untung 100 atau 200 ribu, itu saya sudah cukup senang,” jelasnya. Dirinya pun berharap, kepada pemerintah agar dapat meninjau kembali jadwal pembatasan yang telah disepekati. Kendati demikian, dirinya mengaku tetap akan mendukung kebijakan pemerintah, sekalipun memengaruhi penghasilannya. Bahkan, dirinya juga sudah mengurangi jumlah kursi yang disediakan untuk membatasi jarak antar pelanggan. “Harapannya, ditambah lagi lah. Kami paham maksud dan tujuannya baik, kami mendukung itu. Cuman waktu yang diberikan itu sangat singkat bagi kami pedagang di sini,” harapnya. Ketua Persatuan Pedagang Kuliner Tepian Segah (PPKTS) salah seorang pedagang kaki lima di Tepian Ahmad Yani, Sapparudin mengatakan senada. Dirinya tentu mendukung diberlakukannya jam malam itu. Namun diharapkannya, pelaksanaannya secara merata, atau tidak dibeda-bedakan, antara tempat satu dengan tempat lainnya. “Kan tidak hanya pedagang di tepian Jalan Ahmad Yani saja yang berjualan, kami ingin semua pedagang di tempat lain juga ditutup ketika waktunya tidak boleh lagi berjualan,” jelasnya. Namun, dengan diberlakukannya jam malam, sudah pasti akan memengaruhi keuntungannya dan pedagang lain. Sebab, buka sampai 24.00 Wita hingga 01.00 Wita dini hari terkadang hanya sekitar 10 pelanggan saja. “Apalagi ini yang hanya sampai jam delapan malam saja. Kalau bisa ditambah lagi jamnya, atau mungkin ada program bantuan dari pemkab untuk kami pedagang UMKM ini,” jelasnya. Menurut Saparuddin, semua pedagang di tepian Ahmad Yani menginginkan hal yang sama, yakni pembatasan jam malam ditambah lagi, sebab akan sangat merugikan pedagang nantinya. “Semoga saja nanti, apa yang kami sampaikan, bisa menjadi pertimbangan pemerintah Kabupaten Berau,” pungkasnya. */ZZA/APP  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: