Edarkan Ganja di Balikpapan, Dua Pemuda Diciduk

Edarkan Ganja di Balikpapan, Dua Pemuda Diciduk

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Dua pemuda berinisial RN dan RD, diringkus Polsek Balikpapan Barat akibat mengedarkan narkotika jenis ganja. Keduanya masing-masing merupakan pemilik dan pembeli ganja. RN penjualnya, sementara RD yang membelinya.

Pengungkapan tersebut bermula dari aduan masyarakat mengenai keberadaan jual beli ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Balikpapan Barat lantas melakukan penyelidikan. "Kronologisnya ini diawali dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama. LP (laporan polisi) yang pertama ini dari kurir, namanya RD kemudian kita kembangkan ini ke pemilik namanya RN," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi di Mapolsek Balikpapan Barat, Kamis (4/2/2021). Kapolresta menambahkan, RD sendiri ditangkap di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Senin (1/2/2021) lalu. Sementara RN sendiri diringkus di Jalan Taruna Sari Gang Gapura Merah, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan RD. "Setelah dilakukan penggeledahan di rumah RN, ditemukan sejumlah bungkusan ganja dengan beberapa varian berat. Yakni seberat 2,59 gram, 4,5 gram, dan 27 gram," jelasnya. Tidak hanya itu, barang bukti yang berhasil diamankan juga sebuah unit timbangan digital berwarna silver, timbangan digital warna putih, dan uang tunai senilai Rp 165 ribu. Akibat perbuatannya, baik RN dan RD, terancam pidana penjara berdasarkan Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tambahnya. Bahkan tidak hanya itu. Pidana denda pun juga mengancam paling sedikit Rp. 80 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar. * Beralih dari ganja. Polda Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram, Kamis (4/2/2021). Pemusnahan sabu tersebut turut dihadiri tersangkanya di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Di pimpin oleh Wadiresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko serta penyidik maupun fungsi-fungsi eksternal dan internal Polda Kaltim, serta jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum pelaku. "Kita dapat melaksanakan pemusnahan ini oleh amanat UU Narkotika, apabila sudah ada penetapan status barang bukti dari kejaksaan," ujar AKBP Rino. Kristal mematikan itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air dan diaduk, demi memastikan tercampur dengan air. Kemudian wadah tersebut dibawa oleh dua tersangka menuju toilet. Setelah diberi aba-aba, tersangka secara bergantian menuangkan air yang telah dicampur dengan butiran sabu ke dalam kloset. Lanjut AKBP Rino, ia akan memprioritaskan penindakan dalam perkara narkoba. Utamanya untuk di Balikpapan dan Samarinda, lantaran peminat barang haram itu yang cukup tinggi. "Masih menjadi prioritas. Termasuk pasar terbesar di Samarinda sampai Balikpapan. Targetnya ke depan masih ada (pengungkapan kasus). Fungsinya, selain sebagai pencegahan juga penindakan," jelasnya. Pemusnahan barang bukti ini, disebutnya juga merupakan tahapan menuju persidangan. "Artinya kita sudah P-21 (berkas lengkap) ke jaksa. Tinggal jaksa yang menjadwalkan kapan sidangnya," tutupnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: