Pengamat Ekonomi: UU Cipta Kerja Pangkas Jalur Birokrasi, Dorong Iklim Usaha

Pengamat Ekonomi: UU Cipta Kerja Pangkas Jalur Birokrasi, Dorong Iklim Usaha

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pengamat Ekonomi Kaltim Hairul Anwar memandang berbeda dari kebanyakan. Ia menilai UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan dampak positif bagi dunia usaha. Pertama, dari sisi ekonomi, UU Ciptaker memberikan jaminan terhadap kesempatan berusaha dan investasi.

"Kalau dinilai terlalu bepihak dengan pengusaha ya mau tidak mau, suka tidak suka harus seperti itu. Kita punya buruh, kalau tidak ada pengusaha kan repot," ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unmul ini, Jumat (29/1/2021). Kedua, kata dia, UU Ciptaker memaksa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi sektor formal. Dengan kewajiban mengurus surat izin usaha. Hal ini, akan memudahkan proses permodalan dari perbankan. Sehingga, ekonomi di sektor UMKM bisa menggeliat. Baca juga: Cipta Raja karena Sistem Pilkada "Secara permodalan jadi lebih simpel bagi usaha kecil. Memudahkan skema pendanaan. Yang dulu, aksesnya sulit". Terkait pengalihan beberapa kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, Hairul menyebut hal itu wajar dilakukan. Apalagi, jika memang dari hasil evaluasi selama ini, pelaksanaan kewenangan di daerah dinilai memperlambat proses pembangunan karena panjangnya jalur birokrasi. Dengan pengalihan kewenangan ke pusat, diharapkan dapat memangkas jalur birokrasi tersebut. Sehingga proses pembangunan bisa berjalan lebih cepat. "Apakah itu mengebiri daerah? Tidak. Kan tetap fair. Pekerjaan daerah dikurangi, tapi duitnya tetap," terangnya. "Kalau tidak disambut baik oleh eksekutif daerah, pertanyaannya kenapa? Jangan-jangan selama ini, daerah memang senang mempermainkan perizinan," tambahnya lagi. Ia menilai, dengan pengurusan kewenangan yang tersentralisasi, kemudian didukung dengan sistem digitalisasi, akan memudahkan akses dan proses pelaksanaan program. Hal ini, sejalan dengan ritme bisnis yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan. "Jumlah usaha kita terlalu kecil. Dengan UU Ciptaker ini kesempatan kita. Untuk memangkas birokrasi dan membuka akses usaha seluas-luasnya". Secara konsep, UU Cipta Kerja ini memang baik. Dan diharapkan mampu mendorong perekonomian dan iklim investasi di daerah. Namun, pada praktiknya nanti, tergantung bagaimana sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Bagaimana kedua lembaga ini, mampu saling mendukung agar program dapat berjalan sesuai harapan. Daerah harus mampu mempromosikan program-program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Hairul juga menolak klaim yang mengatakan bahwa UU Ciptaker mencederai prinsip otonomi daerah (Otda) karena pengalihan kewenangan ke pusat. Ia menyebut, take over kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat hanya ada di sektor-sektor besar. Seperti pertambangan, perkebunan, dan lingkungan hidup. Yang secara manfaat, memang dirasakan secara luas. "Perizinan yang skala besar, dampaknya juga besar. Harus ke negara. Kalau dampaknya kecil, ya serahkan ke daerah," ucap Hairul. (krv/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: