Waspada, 30 Unit Mobil dan STNK Bodong Tersebar di Kubar-Mahulu

Waspada, 30 Unit Mobil dan STNK Bodong Tersebar di Kubar-Mahulu

Kubar, nomorsatukaltim.com – Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membekuk tersangka penjual mobil "setengah tiang", alias mobil yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat atau dokumen bodong.

Adalah tersangka berinisial SS (41),  merupakan warga Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat. Tersangka SS diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Kubar di Jalan Mada, Kelurahan Barong Tongkok, Sendawar pada Sabtu (23/1/2021). “Berdasarkan hasil laporan polisi dari korban yang memesan (membeli) mobil kepada tersangka, bahwa awalnya tersangka menjual mobil tersebut dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga palsu,” jelas Kapolres Kubar, AKBP Irawan Yuli Prasetyo dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Iswanto di Mapolres, Sendawar, Jumat (29/1/2021). Dalam kasus ini, Polres Kubar baru menahan satu tersangka yaitu SS. Dari tersangka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Untuk mengetahui apakah unit mobil dengan STNK diduga palsu itu hasil kejahatan berupa pencurian, pengggelapan, atau pelarian dari leasing. “Awalnya personel Polres Kubar mendapat informasi. Yaitu akan ada pengiriman STNK diduga palsu dari Jakarta ke Kubar melalui salah satu agen pengiriman barang. Sehingga saat paket barang (STNK) sampai di Kubar, langsung ditahan,” urai Irawan Yuli Prasetyo. “Setelah dicek di Mapolres Kubar, ternyata memang palsu. Termasuk unit mobil yang akan diberi STNK tersebut tidak sesuai dengan dokumen STNK dan dokumen lainnya,” tukas Kapolres. Modus pembuatan STNK palsu itu menurut Kapolres, korban (pembeli) atau pemilik unit mobil yang tidak memiliki STNK, awalnya memesan STNK kepada tersangka SS. Selanjutnya SS meneruskan kepada tersangka berinisial I yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubar. “Saat ini sudah ada tujuh unit mobil bodong bersurat palsu yang diamankan Satreskrim Polres Kubar di Sendawar. Itu semua diakui tersangka SS dia yang menjual dan membuatkan STNK palsu yang dipesannya dari Jakarta, melalui tersangka I yang saat ini dalam pencarian,” urai Kapolres. AKBP Irawan Yuli Prasetyo mengatakan, tersangka SS mengakui sudah ada 30 unit mobil dan STNK bodong tesebut dijualnya di wilayah Kubar dan Mahakam Ulu. Satreskrim Polres Kubar akan segera memburu seluruh unit mobil tersebut secepatnya. Tersangka SS dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP. Yakni memakai surat palsu dan dokumen yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Ancamannya, pidana penjara paling singkat enam tahun,” tandas Kapolres.(imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: