KPU Kubar Tetapkan Pasangan Yapan-Edyanto Arkan

KPU Kubar Tetapkan Pasangan Yapan-Edyanto Arkan

Kubar, nomorsatukaltim.com – KPU Kubar menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kubar 2020. Mereka adalah Yapan-Edyanto Arkan.

Acara berlangsung melalui Rapat Pleno Terbuka di halaman depan Kantor Komisi Pemilihan Umum di Sendawar secara daring.

“Penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 20 Januari 2021,” urai Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum RI memerintahkan kepada KPU daerah  yang tidak ada permohonan perselisihan dalam Pilkada 2020, agar langsung menetapkan calon terpilih.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19/2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5/2020 tentang tahapan disebutkan, bahwa penyampaian pengusulan atau pengusulan pengangkatan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan.

“Sehingga bersamaan dengan penetapan calon terpilih itu, kami menyerahkan hasil Pilkada 2020 kepada DPRD dan Pemkab Kubar,” bebernya.

Dari tahapan pilkada yang berhubungan dengan banyak pihak (peserta pilkada), maka dengan penetapan hasil pilkada Kubar 2020 adalah hari terakhir.

“Tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum selanjutnya (sedang berjalan) yaitu pelaporan dan evaluasi,” ujar Arkadius Hanye.

Dalam Pilkada Kubar 9 Desember lalu terdapat dua pasangan calon. Yakni paslon nomor urut 1 Gerbang Mas (Martinus Herman Kenton-Abdul Azizs) memperoleh 31.240 suara atau 38,87 persen.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Yakan (Yapan-Edyanto Arkan) memperoleh 49.141 suara atau 61,13 persen.

“Menetapkan pasangan calon atas nama Bapak FX Yapan SH dan Bapak Edyanto Arkan SE, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kubar tahun 2020,”  kata Arkadius Hanye dari atas podium.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Simon Sebo Raga menyebut penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI No 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021.

“Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan sesuai PKPU No 5 Tahun 2020, PKPU No 19 tahun 2020,” bebernya, didampingi Komisioner Divisi SDM/Pendidikan Pemilih, Johanes Nuel.

Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubar dalam pilkada 2020 sebanyak 113.794. Dengan perolehan suara dua paslon, dapat terlihat terjadi peningkatan suara pemilih sebesar 71 persen. Sedangkan pada pilkada Kubar 2015 lalu hanya sebesar 57 persen.

Hadir dalam kesempatan itu Bawaslu Kubar, Bakesbangpol Kubar, Sekda Kubar Ayonius, Ketua DPRD Kubar Ridwai, para pengurus partai politik, serta perwakilan paslon dalam pilkada Kubar 2020.(imy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: