Di Balikpapan, Pedagang Keluhkan PPKM, Ada yang Didenda Rp 250 Ribu 

Di Balikpapan, Pedagang Keluhkan PPKM, Ada yang Didenda Rp 250 Ribu 

PPKM di Balikpapan memakan "korban". Ada pedagang kecil yang dikenai denda Rp 250 ribu.

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Sedikitnya ada 239 pelaku usaha yang ditertibkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai Rabu (20/1/2021). Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Balikpapan Silvia Rahmadina. Angka itu cukup besar. Dalam kurun waktu lima hari, sudah lebih 200 pelaku usaha yang terjaring penerapan PPKM. Entah disebabkan kurangnya sosialisasi, atau kebutuhan hidup masyarakat yang kian mendesak. Sehingga sebagian para pelaku usaha tetap beroperasi melebihi pembatasan waktu jam malam. Rohman, warga Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, yang setiap malamnya berjualan nasi goreng mengaku lebih memilih menutup sementara usahanya. "Kita sudah diwanti-wanti, jangan sampai (berjualan) lewat jam 9 malam," ujarnya, saat ditemui, kemarin. Ia mengaku sudah didatangi Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, sejak PPKM mulai dilaksanakan. "Buat apa kita buka warung, tapi berjualan cuma dua jam. Banyak sisa jualannya nanti, malah rugi," katanya. Ia menyebut pasrah dengan keadaan. Meskipun di sisi lain ia mengaku tidak punya sumber pendapatan lain. "Ini kan gara-gara COVID. Kita doakan saja biar cepat selesai ini (PPKM)," keluhnya. Tak sedikit orang yang bernasib sama seperti Rohman. Beberapa nama lain, yang juga berprofesi sebagai pedagang kecil, mulai berbisik. Mereka mulai mempertanyakan keputusan pemkot dalam memberlakukan PPKM. Sebab menurut mereka, yang paling terdampak dari pembatasan yakni para pedagang kecil dan warung-warung kelontongan. Salah satu pedagang kelontongan di daerah Sepinggan, yang mendapat surat teguran dari Satpol PP baru-baru ini, sempat mengeluhkan proses penertiban. "Katanya minta KTP buat didata. Ternyata dapat surat, dan disuruh membayar denda sanksi Rp 250 ribu," ujarnya, saat dikonfirmasi, kemarin. Sanksi denda Rp 250 ribu itu setara dengan pemberian 25 masker. Pedagang yang tak ingin disebutkan namanya itu mengaku tidak keberatan dikenai sanksi. Namun ia merasa jika pemilik warung-warung seperti dirinya, tidak bisa disamakan dengan unit usaha seperti kafe, restoran dan angkringan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Proses transaksi jual beli di toko-toko juga tergolong cepat. "Makanya saya juga bingung. Apa lagi pendapatan saya cuma dari berjualan," ungkapnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: