Langgar PPKM Balikpapan, Pool Party Berujung Denda

Langgar PPKM Balikpapan, Pool Party Berujung Denda

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Tim Satgas COVID-19 Balikpapan terus menindaklanjuti para pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya sekelompok remaja yang menggelar pesta kolam renang (pool party) di salah satu tempat di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Minggu (17/1/2021) lalu.

Sekelompok remaja yang ikut serta dalam pesta tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes), yakni berkerumun dan tidak menggunakan masker. Bahkan pesta tersebut cenderung mengarah pada kegiatan negatif, lantaran ditemukan banyak minuman keras (miras). Beruntung pesta belum sempat berjalan lama, Tim Satgas COVID-19 sudah menggerebeknya. "Kalau tindak lanjut kejadian di Balikpapan Timur itu terakhir sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Jadi dari sisi mirasnya ditangani pihak kepolisian, kalau protokolnya itu sudah kami tindak," ujar Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvia Rahmadania saat press release di halaman Pemkot, Selasa (19/1/2021). Disebut Silvia, mereka dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Pihak penyelenggara dikenakan sanksi tertinggi dengan denda Rp 1 juta. Sementara untuk peserta dikenakan sanksi perorangan yakni Rp 250 ribu. "Kami data itu pesertanya ada 45 orang. Kami kenakan sanksi denda yakni penyelenggaranya Rp 1 juta, yang perorangan kami kenakan sanksi perorangan," jelasnya. Meski sampai saat ini masih dalam proses pembayaran, Silvia meminta kepada masyarakat agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan terutama di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Ini masih proses pembayaran. Namun, kami imbau agar masyarakat tetap taat pada aturan dan protokol kesehatannya," tambahnya. Lanjut Silvi, hingga saat ini masyarakat juga diimbau agar dapat mengindahkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terkait penerapan PPKM. Di mana seluruh pengusaha kuliner ataupun lainnya, diminta untuk menyelesaikan usahanya sampai pukul 21.00 Wita. "Saya juga ingatkan ke seluruh pedagang, apa saja ya, agar menutup usahanya paling lambat jam 9 malam. Kami masih terus razia saat PPKM ini," tutupnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: