Pemkot Balikpapan Siapkan Rp 28,7 Miliar untuk Pembebasan Lahan Sejumlah Infrastruktur
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemerintah Kota (pemkot) Balikpapan menganggarkan Rp 28,7 miliar untuk pembebasan lahan sejumlah pembangunan infrastruktur.
Hal itu dibeberkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Balikpapan bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Selasa (19/1) kemarin. Masing-masing anggaran sudah disusun. Pertama, untuk pembebasan sebagian lahan kampus Institut Teknologi Kalimantan Timur (ITK) sekitar Rp 6,6 miliar. Untuk Embung Aji Raden Rp 13,4 miliar. Sebagian lagi untuk Waduk Teritip Rp 6,7 miliar, serta Rp 2 miliar untuk melunasi lahan Taman Bekapai. Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan Ali Munsjir Halim menerangkan, proses pembebasan lahan ITK sudah melalui kesepakatan antara Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim. Jadi anggaran yang digunakan tidak hanya dari APBD Balikpapan. Tapi sebagian besar dari kas daerah Pemprov Kaltim. Menurutnya, nilai yang diajukan DPPR merupakan bagian kecil dari anggaran yang dibutuhkan. Sebab lahan ITK mencapai sekitar 300 hektare. Sementara lahan yang dibebaskan baru sekitar 140 hektare. "Itu luas hektarenya, kita belum bicara nominalnya. Kalau bicara nominalnya ke depannya semakin besar," ujarnya, kemarin. Untuk membebaskan keseluruhan lahan ITK bukan perkara mudah, jika tidak disusun perencanaan yang matang. "Tapi itu sudah dimasukkan di dalam perencanaan teknokrat, untuk menyusun RPJMD wali kota terpilih," tambahnya. Sementara untuk pembebasan lahan Embung Aji Raden di Teritip, Balikpapan Timur (Baltim), Ali menyebut juga bagian dari upaya menyicil utang pemkot. Terkait penggunaan lahan untuk keperluan menampung air dan mendukung operasional Waduk Teritip. Embung Aji Raden memiliki luas sekitar 150 hektare. "Itu juga masih ada tersisa (utang), jadi belum habis," ungkapnya. Selain itu, DPPR juga menyisihkan anggaran sekitar Rp 6,7 miliar dari APBD Balikpapan. Meskipun proses pembebasan lahan Waduk Teritip bukan kewajiban pemkot. Melainkan Balai Sumber Daya Air (BSDA). "Kita (pemkot) hanya menyertakan dana pendamping saja sebesar Rp 6,7 miliar," terangnya. Kemudian, ada upaya pembebasan Taman Bekapai yang sudah terutang sejak lama. Sisa yang belum terbayar sekitar Rp 2 miliar. "Mudah-mudahan kalau sudah terbayar. Persoalan Taman Bekapai ini klir," harapnya. Selain itu, Komisi III DPRD Balikpapan juga membahas kawasan hutan kota. Sampai saat ini sudah ada 940 kawasan yang ditetapkan sebagai hutan kota dalam bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tantangan bagi pemkot yakni membebaskan lahan RTH yang kebanyakan masih milik masyarakat. "Jadi tadi diakui bahwa penetapan hutan kota, bahwa itu mutlak diambil alih oleh pemerintah," terangnya. Hal itu sesuai Perda Nomor 2/2019 tentang rencana RTH termasuk pemanfaatan RTH oleh masyarakat. Ia menyebut, upaya pembebasan lahan hutan kota nantinya diselesaikan secara bertahap. "Kalau nanti ekonomi kita kuat, APBD kita bagus, tentu kita akan selesaikan semua untuk tanah masyarakat yang harus diselesaikan," terangnya. Menurutnya, pembebasan lahan untuk kawasan hutan kota tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat penggunaan APBD di saat pandemi lebih dikonsentrasikan untuk penanganan COVID-19. "Di saat pandemi ini konsen 50 sampai 60 persen (APBD) untuk covid," katanya. Kepala DPPR Balikpapan Tatang Sudirja menyebut usulan pembebasan lahan di tahun ini, dipastikan dapat terealisasi. Senada, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga menyebut sampai saat ini pemkot belum merencanakan adanya refocusing APBD 2021. Sehingga program pembebasan lahan yang sudah ditetapkan dalam APBD bisa terus berlanjut. "Kalau sudah ditetapkan di APBD ya tetap dijalankan. Kecuali nanti ada perubahan," katanya. (ryn/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: