WFH Tak Harus 75 Persen

WFH Tak Harus 75 Persen

TANJUNG REDEB, DISWAY - Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah tak harus 75 persen. Tergantung kondisi dan beban pelayanan.

Bupati Berau, Agus Tantomo mengungkapkan hal itu menyikapi masih adanya organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan WFH 50 persen. Menurutnya, instansi pelayanan publik bisa saja menerapkan WFH 75 persen atau 50 persen. “Tidak apa-apa jika tidak 75 persen. Tergantung situasi lapangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Disway Berau, Minggu (17/1). Ada beberapa faktor instansi menerapkan WFH atau tidak. Agus Tantomo mencontohkan, jumlah pegawai tidak sebanding dengan luas kantor dan beban pelayanan publik tinggi. "Juga potensi penularan COVID-19. Ini menjadi pertimbangan, apakah instansi pemerintahan menerapkan WFH 75 persen atau 50 persen. Kalau tidak memungkinkan 75 persen karena mengganggu pelayanan, silakan," jelasnya. Yang terpenting, tambahnya, WFH bukan berarti ASN libur. Harus tetap bekerja seperti biasanya. Bedanya pekerjaan dilakukan di rumah. "Jangan sampai WFH diartikan libur karena tidak masuk kantor. Harus tetap bekerja. Apalagi kegiatan sudah dimudahkan dengan teknologi,” katanya. Dirinya juga meminta kepada ASN yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Menjaga jarak, menggunakan masker, dan tidak berkurumun. Selain itu, ia menegaskan, tidak akan melonggarkan aturan disiplin protokol kesehatan. Sebagai upaya menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Bumi Batiwakkal (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: