Penjual Alat Bantu Seks Online Tak Berizin Ditangkap Polres Balikpapan

Penjual Alat Bantu Seks Online Tak Berizin Ditangkap Polres Balikpapan

Pelaku penjual alat bantu seks dan barang buktinya diamankan Sat Tipidter Polres Balikpapan.  ==========  

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Polres Balikpapan melalui Sat Tipidter berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan sex toys dan obat-obatan tak berizin. Melalui media sosial.

Adalah WP (40) telah diamankan di rumahnya di Jalan Prapatan Dalam RT 03, Keluraan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.

Aparat kepolisian mengamankan tersangka lantaran dianggap tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 UURI nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 533 ayat 3 KUHP.

"Tersangka WP ini dengan sengaja berjualan alat sex. Dan tidak memiliki izin. Jualannya di FB (Facebook)," ujar Waka Polres Balikpapan, Kompol Andre Anas, Kamis (19/9/2019).

Menurut Andre, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Sat Tipidter. Baru kali ini dapat mengungkap kasus jualan online yang berbau alat bantu sex serta obat-obatannya.

"Kan selama ini kita ungkap kasus ITE yang jual orang. Penghinaan atau sebagainya. Nah, ini unik ya jualan barang-barang begini. Ini pertama kalinya di Polres Balikpapan," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka. Dirinya menjual barang-barang ini dari forum online di dunia maya. Dan dijalankannya sudah lebih kurang empat bulan.

"Barang-barang ini kalau diliat dari China semua. Kan ada tulisannya disitu," ujar Waka Polres.

Selanjutnya tersangka WP masih akan didalami pemeriksaanya. Terkait kepemilikan obat-obatan yang dinilai harus memiliki izin kesehatan dari BPOM.

"Bisa saja dia kita kenakan juga UU Kesehatan, kan ini ada obat-obatan juga," ujarnya.

Saat ini WP hanya bisa pasrah. Akibat perbuatanya ini terancam kurungan penjara minimal 7 tahun. Atau denda Rp 50 juta. (K/bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: