Awas Ya, ASN PPU Jangan Keluar Daerah

Awas Ya, ASN PPU Jangan Keluar Daerah

PPU, nomorsatukaltim.com – Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab PPU dilarang keluar daerah. Angka penyebaran COVID-19 masih tinggi. Melanggar, sanksi menanti.

Hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di PPU mencapai 437 kasus. 335 di antaranya sudah sembuh. Dan 16 di antaranya meninggal dunia. Saat ini menyisakan 86 pasien yang menjalani isolasi. 11 dirawat di RSUD.  Sisanya menjalani isolasi mandiri. Baik di rusunawa atau di rumah masing-masing. Nah dari jumlah itu, sekitar 15 orang berasal dari ASN pemkab. Alasan itulah yang membuat satuan tugas (satgas) COVID-19 PPU mengeluarkan edaran. Menyusul edaran sekretariat pemerintah untuk pelaksanaan Work From Home (WFH). "Satgas COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran disampaikan kepada ASN. Dari 12 hingga 26 Januari 2021, ASN tidak diperkenankan izin dan cuti tahunan," tegas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab, Sodikin, Rabu (13/1/2021). Selain itu, edaran juga menegaskan larangan pegawai untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Tapi itu jika hanya dengan menggunakan telaahan staf saja. "Terkecuali bila ada izin dari bupati," tandasnya. Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksinya. Oleh karena itu diharapakan semua pegawai bisa mematuhinya. Setelah melewati 26 Januari nanti, maka akan ada evaluasi. Pasca berlakunya edaran tersebut. "Kita akan evaluasi. Apakah ada pengaruh yang signifikan terhdap perkembangan penularan COVID-19 atau tidak. Bila ada pengaruh yang signifikan maka akan kita lanjutkan edaran itu,” tutup Sodikin. (rsy/boy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: