27 Kakam Bakal Diganti

27 Kakam Bakal Diganti

TANJUNG REDEB, DISWAY -  Pemilihan Kepala Desa/Kampung (Pilkakam) akan dilaksanakan serentak di 27 kampung dan 9 kecamatan tahun 2021 di Bumi Batiwakkal.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman menjelaskan, pemilihan kepala kampung di tahun 2021 akan terlaksana sekiranya di November. Memasuki awal tahun, pihaknya telah mempersiapkan tahapan awal. Kendati begitu, belum bisa disebutkannya kampung mana saja yang akan melaksanakan Pilkakam. Sebab masih ada tambahan satu kampung yang masih harus mereka rundingkan dengan kepala daerah, serta aparatur kampung terkait, yaitu Kampung Mapulu. Jika Mapulu ikut dalam pemilihan kepala kampung, maka akan ada 28 kampung yang mengikuti. “Mapulu belum ada kepastian, mereka baru saja proses relokasi di tahun 2020 kemarin,” jelasnya kepada Disway, Rabu (6/1). Data sementara, kecamatan yang mengikuti Pilkakam, yaitu Kecamatan Kelay, Segah, Gunung Tabur, Maratua, Sambaliung, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Bidukbiduk. Meski sudah memiliki jumlah kampung, tetapi belum ada jumlah bakal calon pasti yang akan mengikuti pemilihan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa, per masing-masing kampung berhak menyerahkan minimal dua bakal calon dan maksimal 5 bakal calon untuk menggantikan kepala kampung yang telah menjabat selama 6 tahun dalam satu periode. Melihat pemilihan di dua tahun terakhir, sebelumnya ada lebih dari 5 calon dalam satu kampung. Jika lebih, maka akan diadakan ujian tertulis yang diawasi oleh pihak kecamatan dan panitia kampung. Sedangkan jika kurang dari 2 calon, maka kepala kampung yang terdahulu akan diberikan pertanggungjawaban sebagai pelaksana tugas (Plt) Hal itu pernah terjadi pada dua kampung di Long Sului dan Punan Segah. Sementara itu, syarat utama kepala kampung yaitu minimal memiliki ijazah SMP, Tsanawiah atau ijazah Paket B dan harus berstatus tamat sekolah. Sebelum adanya Undang-Undang Desa, bakal calon  memang diperbolehkan hanya melengkapi dengan surat keterangan berpendidikan. Lalu, ijazah tersebut harus mendapatkan legalisir dari instansi pemerintahan, untuk menghindari prasangka ijazah palsu. Sebab, untuk menghindari adanya kepala kampung yang misalkan tidak bisa baca tulis untuk sumber daya manusia yang lebih baik. “Sebenarnya hal itu bukan prasangka buruk, tapi persyaratan utama memang demikian. Hal itu tujuannya agar kampung memiliki pemimpin yang lebih baik,” jelasnya. Kemudian, Sudirman belum bisa memaparkan berapa besaran anggaran dari daerah yang akan digunakan untuk proses Pilkakam. Namun, anggaran daerah tidak begitu besar sehingga anggaran bisa disokong dari anggaran desa. Peruntuntukan anggaran daerah biasanya untuk surat suara, undangan, pelantikan dan beberapa peralatan yang tidak bisa dipenuhi kampung. Untuk sekarang, dia memastikan, tidak ada potensi untuk penundaan pilkades di tahun 2021. Meski di beberapa daerah pada tahun 2020 banyak terjadi penundaan. Jika memang akan terjadi penundaan, semua diatur oleh pusat. Tahun ini yang membedakan Pilkakam, adalah keharusan menetapkan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Permendagri. Dan Kabupaten diharuskan menyiapkan satuan gugus tugas. “Jadi tidak berbeda jauh juga dengan pemilu serentak kemarin,” tutupnya.*RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: