Belum Digaji sejak September 2020

Belum Digaji sejak September 2020

TANJUNG REDEB, DISWAY -  Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Buruh Indonesia (DPC FBI) Berau, Suyadi mengadu ke DPRD Berau, terkait 13 karyawan PT BBA yang dirumahkan sejak September 2019, dan diduga belum dibayar gajinya.

“Kami sampaikan persoalan ini ke DPRD, dan Disnakertrans Berau, agar dapat ditindaklanjuti dengan mencari solusi terbaik agar hak 13 karyawan ini dapat diberikan,” tegasnya. Salah satu penyebab belasan karyawan tersebut dirumahkan, lantaran mempersoalkan status Perjanjian Kerja Waktu Terbatas (PKWT) ke manajemen perusahaan. Tiba-tiba secara sepihak, belasan karyawan dinonaktifkan atau dirumahkan. “Sekalipun dirumahkan menurut Suyadi, berdasarkan Pasal 93 huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan gaji mereka tetap harus dibayar pihak perusahaan,” terangnya. Sementara itu, PKWT yang dialami karyawan itu, juga dinilainya sangat bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Karena pekerjaan yang bersifat permanen itu tidak boleh dikontrak. Tidak boleh di PKWT kan, dan ini banyak terjadi di sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berau,” ujarnya. Suyadi menuturkan, pihaknya merasa kecewa lantaran perwakilan dari PT BBA tidak satupun yang hadir dalam rapat tersebut. Dirinya pun meminta kepada DPRD agar kembali dilakukan hearing dengan mengundang PT BBA agar persoalan tersebut dapat segera selesai. “Nah ini juga harus ditindaklanjuti DPRD dan Pemkab Berau dengan tegas, yang mana perusahaan-perusahaan yang tidak boleh melaksanakan kontrak, jangan melaksanakan kontrak,” ungkapnya. Padahal dirinya berharap, dengan hadirnya perwakilan perusahaan, paling tidak dapat membantu mencari jalan keluar sehingga permasalahan dapat segera selesai. “Kita tadi berharapnya datang, tapi sampai selesai rapat tidak juga hadir,” katanya. Ketua DPRD Berau Madri Pani, menyebut pihaknya setuju untuk tidak diberlakukan PKWT terhadap pekerjaan yang bersifat tetap atau permanen. “Tidak boleh pekerjaan yan bersifat tetap di PKWT kan. Saya setuju dengan ketua FBI,” ungkapnya. Meski belum ada penyelesaian dalam rapat kali ini. Ia menyebut siap memfasilitasi jika rapat dengar pendapat dilakukan kembali. “Ada dua alternatif penyelesaian, pertama Disnaker yang menyelesaikan atau hearing lagi di DPRD Berau. Kami siap fasilitasi kembali,” bebernya. Mengenai perwakilan perusahaan yang tidak hadir, Madri Pani mengaku sudah mengirimkan undangan, namun dengan alasan pimpinan manajemen perusahaan berada di luar daerah sehingga tidak bisa hadir. “Kita sudah mengirim undangan, baik secara resmi, WhatsApp, maupun melalui telepon. Tapi mau bagaimana lagi, mereka tidak bisa datang,” jelasnya. Di sisi lain, pihaknya juga meminta maaf, lantaran sebagian besar anggota DPRD lainnya tidak ada yang hadir dalam rapat tersebut lantaran memiliki kesibukan lain yang tidak bisa ditinggal. “Saya sebagai ketua, mewakili teman-teman yang tidak hadir hari ini meminta maaf,” tutupnya. Terkait tuntutan karyawan PT BBA yang disampaikan saat rapat dengar pendapat (Hearing) di Kantor DPRD Berau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Junaidi mengatakan, akan membantu mencari solusi terbaik. “Kami akan membantu karyawan PT BBA semaksimal mungkin. Karena kemarin masih aduan secara lisan saja. Kami berharap ada laporan tertulis, untuk menjadikan dasar tindak lanjut kelapangan,” ujarnya. Apalagi kata dia, pengaduan yang masuk ke Dinaskertrans cukup banyak, sehingga harus diberlakukan sistem antrean untuk menangani aduan-aduan tersebut. “Jadi nanti dilihat dari urgensinya. Jika dinilai urgen, maka akan didahulukan oleh mediator. Karena aduan dari karyawan PT BBA ini, juga merupakan satu dari sekian banyak aduan yang masuk ke kami,” pungkasnya. Sementara itu, manajemen perusahaan belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.*/ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: