Pelaku Togel Online Diringkus

Pelaku Togel Online Diringkus

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menangkap dua pelaku judi togel online, berinisial SW (47) dan AR (39). Keduanya diringkus di kediamannya masing-masing, Senin (21/12/2020) lalu. Tersangka SW (47) diciduk di Jalan Trisari Kelurahan Sidodadi Samarinda Ulu. Sedangkan AR (39) di Jalan Pramuka, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga. Disebutkan, kedua pelaku kerap melakukan perjudian online. Atas laporan tersebut, Fahrudi kemudian mengerahkan sejumlah polisi berpakaian sipil, untuk melakukan penyelidikan. Singkatnya, setelah beberapa waktu melakukan pemantauan atas gerak-gerik pelaku. Polisi yang sudah mengunci targetnya, kemudian menjemput keduanya secara bergiliran. "Setelah cukup bukti, pelaku langsung kami amankan, dan kemudian melakukan pengembangan ke atasnya, ternyata sudah melarikan diri," ungkap Fahrudi ketika dikonfirmasi media ini. Sementara itu, SW yang ditemui media ini mengaku, hasil judi togel online yang dilakoninya digunakan sebagai uang tambahan untuk hidup. Pasalnya penghasilan dari bekerja di bengkel selama pandemi menurun. "Sudah setahunan ini, biasanya sih lewat SMS saja pesan togelnya. Ya biasanya kalau bayar sesuai kesepakatan saja seperti apa," ucapnya. "Dari penghasilan penjualan, saya ambil 20 persen dari yang didapat. Sebelum corona biasanya per hari itu Rp 1,2 juta," sambungnya. Sementara itu akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat polisi dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: