Bankaltimtara

Dishub Balikpapan Siapkan Aturan Baru, Truk Kosong Bakal Dilarang Melintas pada Jam Tertentu

Dishub Balikpapan Siapkan Aturan Baru, Truk Kosong Bakal Dilarang Melintas pada Jam Tertentu

TKP kecelakaan maut truk vs motor di Simpang Pasar Buton, Jalan Soekarno Hatta Km 4, Balikpapan Utara. -ISTIMEWA-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Truk kosong bakal dilarang melintas pada jam tertentu di sejumlah ruas jalan utama di Balikpapan. 

Aturan baru yang tengah disusun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan itu menyusul atas kecelakaan maut di Simpang Pasar Buton, Jalan Soekarno Hatta Km 4, Batu Ampar, yang menewaskan dua orang pada Jumat (31/7/2026) lalu.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dishub Balikpapan M Islamiawan, mengatakan bahwa selama ini pengawasan angkutan barang masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub, tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang. 

Surat ini berlaku sejak 21 Maret 2022 pasca kecelakaan Rapak.

"Perubahan paling utama adalah larangan bagi truk kosong untuk melintas pada jam operasional. Ruas jalan yang diatur pada dasarnya masih sama, tetapi pengaturannya akan diperketat," ujar Islamiawan saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Selasa 4 Agustus 2026.

BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Ajak Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Berikut Link Unduh Logo Resmi!

Saat ini, surat edaran tersebut hanya melarang kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton yang bermuatan melintas pada pukul 05.00–22.00 Wita. 

Sementara kendaraan dalam kondisi kosong masih diperbolehkan melintas, kecuali di ruas Jalan Soekarno-Hatta Km 0–3,5 pada pukul 05.00–09.00 Wita dan 15.00–22.00 Wita.

"Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, truk yang kosong tidak melanggar jam operasional." 

"Namun, saat ini Dishub sedang menyusun Peraturan agar aturan tersebut memiliki dasar hukum yang lebih kuat," katanya.

Islamiawan menjelaskan, pengawasan angkutan barang dilakukan setiap hari di Pos Km 13 Jalan Soekarno-Hatta dengan dua shift, yakni pukul 06.00–14.00 Wita dan 14.00–22.00 Wita. 

BACA JUGA:Lima IPWL Aktif Lagi, Dinkes Balikpapan Andalkan Strategi Jemput Bola bagi Pengguna Narkoba

Pengaturan jam operasional berlaku di Jalan Soekarno-Hatta Km 0–13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Ahmad Yani.

"Petugas memutar balik kendaraan yang melanggar, sedangkan pengawasan di ruas lain dibantu rambu-rambu karena keterbatasan personel dan pos," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait