Kontraktor Minta Pemkab Kukar Bayarkan Tagihan Proyek 2020

Kontraktor Minta Pemkab Kukar Bayarkan Tagihan Proyek 2020

Kukar, nomorsatukaltim.com - Baru satu hari aktif bekerja di tahun 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah dibuat kelimpungan. Pemkab dipusingkan dengan tunggakan pembayaran kontraktor yang mengklaim pekerjaan mereka sudah kelar pada 2020 lalu.

Ada sekitar 1.714 berkas tagihan belum terbayarkan. Berdasarkan versi register yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. Dengan tunggakan yang hampir mencapai Rp 300 miliar. Hal itu terungkap di rapat yang difasilitasi oleh DPRD Kukar. Senin 4 Januari 2021.

Suasana rapat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar pun sempat beberapa kali memanas. Terlihat para kontraktor yang tergabung dalam Forum Penyedia Jasa, menuntut pembayaran dilaksanakan sesegera mungkin.

Seperti yang dijelaskan Ketua Forum Penyedia Jasa Andi Husri. Seluruh kewajiban diklaimnya sudah terealisasi 100 persen. Termasuk segala proses administrasinya. Namun dirinya mengatakan adanya berbagai kebijakan, yang menjadi alasan pembayaran urung dilakukan oleh pemkab.

Padahal dengan mengerjakan berbagai proyek di Kukar itu. Andi bilang jika para kontraktor sudah turut membantu pemkab. Utamanya dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan.

Pemkab sendiri sempat melayangkan janji akan membayarkan segala tagihan itu pada akhir Mei mendatang. Tapi para kontraktor dengan tegas menolak. Mereka mau pembayaran dilakukan segera. Sebagaimana pekerjaan mereka sudah usai sebelum pergantian tahun.

"Kami hanya menuntut segera dilakukan pembayaran, karena saat ini yang rancu uangnya ada. Berbeda kalau uang tidak ada," ujar Andi pada awak media, Senin 4 Januari 2021.

Di sisi lain, Pemkab Kukar tidak mau kalah. Ikut membela diri. Hal ini bukan dilakukan dengan sengaja. Pandemi COVID-19 jadi alasan utama pemkab. Di samping alasan lain yang turut jadi penyebab. Membuat pekerjaan menumpuk di akhir tahun lalu.

Karena menumpuk di akhir tahun. BPKAD Kukar mengaku kewalahan. Sebanyak 5.060 berkas tagihan dikerjakan, dan dibatasi dalam tempo 4 hari saja. Tidak diikuti kapasitas verifikator yang dimiliki BPKAD. Sehingga per hari hanya mampu memproses sekitar 600 berkas tagihan per hari. Dan itu membutuhkan waktu hingga 9 hari.

"Makanya kemudian (hanya) ada sekitar 2.890-an (berkas tagihan) yang sudah tercairkan, sisanya belum," ujar Kepala BPKAD Kukar Sukoco.

Hal ini juga disebut Sukoco, disebabkan kebiasaan para rekanan kontraktor yang melakukan penagihan ketika pekerjaan selesai. Seperti memanfaatkan skema pembayaran termin. Termin 1 untuk uang muka, termin 2 apabila pekerjaan selesai di angka sekian persen. Dan termin 3 untuk proses pelunasan.

"Karena mengkhawatirkan ada pungutan di OPD, ya akhirnya menagih ketika pekerjaan selesai, akhirnya menumpuk diakhir tahun," tambah Sukoco lagi.

Pemkab Kukar bakal melakukan komunikasi dan konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK Kaltim. Guna mencari solusi atau jalan tengah permasalahan ini. Dan meyakinkan jika berkas tagihan akan dibayarkan. Karena memang uangnya ada saat ini. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: