Pasca Temuan Surat Rapid Test Palsu, KSOP dan KKP Samarinda Perketat Pintu Masuk Pelabuhan

Pasca Temuan Surat Rapid Test Palsu, KSOP dan KKP Samarinda Perketat Pintu Masuk Pelabuhan

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Enggan kecolongan setelah ditemukannya surat rapid test nonreaktif palsu, yang berhasil diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Minggu (3/1/2021) lalu. Kini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, memperketat pintu masuk pelabuhan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Samarinda, Slamet Isyadi, ketika dikonfirmasi Senin (4/1/2021). Disebutkannya, temuan peredaran surat rapid test palsu merupakan keberhasilan kerja sama antar instansi terkait. Seperti diketahui, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil menangkap tiga pelaku pemalsuan surat rapid test nonreaktif, berkat temuan dan laporan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II A Samarinda, serta KSOP Samarinda. "Dengan temuan ini, artinya ada suatu kerja sama antara instansi di pelabuhan terkait dengan penerapan aturan (pengetatan) dikala pandemi COVID-19 atau virus corona. (Pelabuhan) akan lebih diperketat lagi," ucap Slamet Isyadi. Ia meminta kepada calon penumpang yang hendak bepergian keluar daerah, untuk tetap taat pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah Pagebluk COVID-19 saat ini. "Kami minta untuk tetap mengikuti persyaratan sebelum melakukan perjalanan," tegasnya. Selain itu, ia mengimbau agar para calon penumpang jangan nekat pun tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa rapid test tanpa melalui tes sesuai prosedur yang berlaku. Seperti pengambilan sampel darah, atau dengan mengecek terlebih dulu kondisi tubuh para calon penumpang. "Pihak penumpang yang ingin melakukan perjalanan antar pulau harus memiliki hasil rapid test antibodi ataupun antigen yang sudah divalidasi oleh tim KKP," ucapnya. Ditanya mengenai prosedur rapid test antigen atau antibodi yang diterapkan di Pelabuhan Samarinda maupun yang akan melakukan perjalanan keluar Kota Tepian, Slamet Isyadi mengatakan sesuai isi dari surat edaran Gubernur Kaltim, khususnya Samarinda, masih menerapkan rapid test antibodi. "Namun dari pemerintah Sulawesi Selatan, sudah menerapkan rapid test antigen, tentu nanti kami akan lakukan koordinasi soal itu," sebutnya. Koordinasi yang dimaksudkan pihaknya, adalah menyelaraskan persyaratan antar pemerintah daerah (Pemda), terkait aturan pengetatan prosedur transportasi, khususnya pelayaran. Guna mengurangi angka sebaran COVID-19. "Antara tim gugus tugas (masing-masing) khususnya yang ada di Samarinda dengan tim gugus tugas di Pare-Pare. Media dapat menyampaikan ini, pemerintah sudah melakukan hal ini (aturan ketat), agar didukung oleh masyarakat," tandasnya. Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II A Samarinda, Solihin mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran surat rapid test palsu. Tertangkapnya tiga pelaku tersebut, dikatakannya telah melegakan semua pihak. "Kami berharap tak ada lagi kasus serupa, khususnya di kawasan Pelabuhan Samarinda," ungkapnya. Lanjut Solihin, pengetatan moda transportasi tidak hanya diberlakukan pada pelabuhan saja. Ke depannya, KKP Samarinda juga akan memperketat proses validasi, teruntuk syarat wajib bagi calon penumpang di bandara, dengan berkoordinasi lintas sektoral. "Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang tentunya sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya bagi pelaku perjalanan," ucapnya. Solihin melanjutkan, petugas KKP Samarinda melakukan validasi terhadap surat keterangan rapid test antibodi, antigen, ataupun polymerase chain reaction (PCR). Hal itu merupakan amanah dari surat edaran Menteri Kesehatan Nomor 283/2020 dan surat edaran Nomor 03/2020 Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19  Nasional, tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan pada masa new normal. "Adapun tujuan dari validasi tersebut adalah untuk mencegah menularnya penyakit COVID-19 atau virus corona yang dibawa oleh penumpang pesawat udara atau kapal laut kepada sesama pelaku perjalanan di alat angkut," jelasnya. Adanya kasus pemalsuan keterangan rapid test ini sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, ada banyak kemungkinan para pelaku perjalanan yang menyertakan surat rapid test palsu saat melakukan perjalanan, justru adalah seseorang yang terinfeksi positif COVID-19. "Sehingga hal itu membahayakan calon penumpang lain," ucapnya. Untuk itu ia mengimbau kepada para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan, agar mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam hal menerapkan protokol kesehatan. "Agar mematuhi syarat ketentuan pelaku perjalanan, antara lain mengunduh atau men-dowload dan mengisi E-HAC Indonesia, serta menyiapkan atau menunjukan surat keterangan yang dibutuhkan. Antara lain, rapid test antibodi, antigen atau PCR sesuai dengan dari dan ke mana tujuan perjalanannya," ucapnya. "Yang terpenting adalah, pastikan sebelum mendapat surat keterangan bahwa tidak terpapar COVID-19 atau virus corona, sudah benar-benar diperiksa di klinik/fasyankes/laboratorium yang terdaftar," tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: