Mulai Senin, Pendatang Masuk Balikpapan Wajib Tunjukan Rapid Test Antigen

Mulai Senin, Pendatang Masuk Balikpapan Wajib Tunjukan Rapid Test Antigen

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan mulai mengetatkan syarat bagi pendatang yang masuk Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Mereka diminta membawa surat keterangan negatif hasil rapid test antigen. Mulai Senin (4/1/2021) mendatang.

"Sebentar kita sampaikan surat edarannya melalui titik-titik keberangkatan Angkasa Pura. Rapid Antigen bagi mereka yang masuk Balikpapan," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat ditemui usai rapat koordinasi dan evaluasi penanganan COVID-19, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (2/1/2021).

Ia menyebutkan daerah asal pendatang yang perlu diwaspadai. Yakni dari Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Palu dan Berau. Jika asal pendatang dari daerah tersebut, maka harus melampirkan hasil rapid test antigen.

"Kalau jalur laut belum kita putuskan, jalur udara dulu ini," imbuhnya.

Kepala Diskes Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan pemkot berusaha menurunkan angka penambahan kasus terkonfirmasi positif pada grafik harian COVID-19. Menurutnya hasil evaluasi menunjukkan terjadinya peningkatan yang signifikan di bulan Desember.

"Ini (Desember 2020) lebih tinggi dari kenaikan kita dari bulan Agustus 2020," ujarnya.

Pada Agustus 2020, kasus terkonfirmasi yang tercatat yakni 1.316 kasus. Sementara di bulan Desember 2020 mencapai 1.442.

"Tantangannya ke depan kita menyusun strategi (antisipasi). Jangan sampai prediksi para pakar bahwa puncak tertinggi nanti terjadi di tanggal 14 Januari 2021. Itu yang harus kita tekan," urainya.

Salah satu langkah antisipasi yakni memperketat gerbang kedatangan orang melalui bandara dengan menambahkan syarat rapid test antigen. Sementara untuk jalur laut yang melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan, belum ditentukan.

"Iya, pelan-pelan karena (rencana) sangat besar. Dan tenaga kita masih kurang," imbuhnya. (fey/ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: