3 Formasi Prioritas CPNS 2021

3 Formasi Prioritas CPNS 2021

REKRUTMEN CPNS dipastikan kembali dibuka pemerintah pada 2021 mendatang. Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal maupun bulan penerimaan abdi negara itu mulai dibuka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko mengatakan, pemerintah sudah memiliki prioritas formasi yang dibuka untuk CPNS 2021. Formasi yang menjadi prioritas adalah bidang kesehatan, pendidikan, dan bidang teknis. Menurut Teguh, formasi prioritas CPNS 2021 ini, merupakan upaya mencapai sasaran pembangunan nasional. "Saat ini kita masih menghimpun data kebutuhan (CPNS) dari masing-masing instansi (pusat dan daerah)," ujar Teguh, dilansir Detikcom, Rabu (30/12). Penghimpunan data dalam lowongan CPNS 2021 itu, lanjutnya, untuk mengetahui usulan instansi, apakah atas dasar keinginan atau kebutuhan. "Usulan yang masuk harus kita verifikasi. Karena seringkali terjadi usulan yang masuk adalah atas dasar keinginan, bukan atas dasar kebutuhan nyata. Nanti setelah proses ini selesai, dan ada pertimbangan Menkeu dan BKN, barulah bisa kita tetapkan," ujarnya. Sebelumnya, dilansir Antara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 mendatang. "Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan, mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (29/12) lalu. Bima mengatakan, selama 20 tahun terakhir, telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS. "Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi, dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," ujarnya. Selama 20 tahun juga, lanjutnya, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," tegasnya. Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu, hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. "Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga, berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," ujarnya. DTC/ANT/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: