Di Rumah Saja

Di Rumah Saja

TANJUNG SELOR, DISWAY – Kekhawatiran terjadi kerumunan warga di sejumlah tempat dalam menyambut pergantian tahun, menjadi perhatian serius sejumlah kepala daerah.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, misalnya. Melalui surat edaran Nomor: 300/2855/BKBP/GUB, diimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan di rumah saja selama libur, atau menyambut tahun baru. Penekanan itu untuk mencegah semakin bertambahnya warga yang tertular COVID-19. Karena seperti diketahui, belakangan ini, warga Kaltara yang terkonfirmasi positif COVID-19 terus bertambah. Irianto juga meminta seluruh bupati dan wali kota, memberikan imbauan kepada masyarakat. “Dalam edaran tersebut, pada intinya menyerukan kepada seluruh masyarakat Kaltara pada 21 Desember hingga 8 Januari 2021, untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali ada keperluan atau urusan yang sangat penting,” kata Irianto melalui keterangan resminya, belum lama ini. Kalaupun masyarakat melakukan aktivitas di luar rumah, dirinya mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. “Melalui surat edaran ini, saya mengimbau seluruh masyarakat Kaltara mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar,” ujarnya. Ia juga menyampaikan akan dilakukan pengawasan oleh tim. Yakni Satuan Polisi Pamong Praja, aparat TNI dan Polri. Imbauan agar menyambut pergantian tahun di rumah saja, juga disampaikan Polda Kaltara. Apalagi, telah ada maklumat Kapolri nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Maklumat Kapolri ini, jelas jadi atensi prioritas Polda,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat. Bagi pelanggar maklumat Kapolri tersebut, kata Budi, akan ditindak tegas sesuai peraturan dan ketentuan. Polda bersama TNI dan pemerintah daerah, juga akan rutin melakukan patroli. Guna memastikan tidak ada kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan klaster COVID-19 dalam perayaan malam tahun baru. “Secara berkala akan kami lakukan, agar tidak ada perayaan yang berlebihan,” ujarnya. Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, juga telah mengeluarkan surat edaran. Yakni terkait pembatasan jam buka tempat usaha hiburan dan makanan/kuliner pada malam pergantian tahun. Di surat edaran itu, pelaku usaha tempat hiburan dan kuliner, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 Wita pada malam pergantian tahun. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi, akan ditertibkan. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: