Beri Dukungan Moril untuk 2 Mahasiswa Tersangka Demo UU Cipta Kerja

Beri Dukungan Moril untuk 2 Mahasiswa Tersangka Demo UU Cipta Kerja

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Berbagai upaya terus dilakukan guna membebaskan FR dan WJ, dua mahasiswa tersangka aksi demo tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 5 November lalu. Meski praperadilan keduanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun aksi solidaritas terus digencarkan.

Selasa (29/12/2020) pukul 11.40 Wita, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyambangi Mapolresta Samarinda dengan menggelar aksi solidaritas pembebasan kedua rekan mereka. Untuk diketahui, FR dan WJ ditahan atas kasus dugaan membawa senjata tajam dan tindak penganiayaan berupa pelemparan batu, saat aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kaltim yang berujung bentrok. "Hari ini DPC GMNI menggelar aksi damai tanpa orasi. Tentunya dukungan solidaritas dan pengawalan bagi dua rekan kami yang ditahan pihak kepolisian," jelas Wahyu Agung Saputra selaku Humas DPC GMNI. Meski tak banyak melakukan orasi, namun tuntutan para mahasiswa ini begitu lugas. Melalui selebaran, mereka menyuarakan keinginan mereka dan dibagikan kepada pengguna jalan. Massa aksi yang datang juga membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka, agar kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus yang menjerat rekan mereka. Selain itu, lanjut Wahyu, aksi ini juga menyoroti langkah-langkah pihak Polresta Samarinda untuk tidak menangkap mahasiswa yang menjadi pejuang demokrasi, sebagaimana UU kebebasan berpendapat. "Ini juga sebagai langkah evaluasi bagi kepolisian atas kejadian penangkapan pejuang demokrasi," tegasnya. Selain itu, Wahyu juga mengatakan kalau dukungan moril terus diberikan kepada FR dan WJ. Caranya dengan melakukan jenguk ke tempat penahanan keduanya. "Alhamdulillah sehat. Namun kita tidak mengerti kondisi psikologis keduanya. Semoga setelah kejadian ini bukan alasan untuk turunnya atensi kegiatan aksi kawan-kawan mahasiswa," harapnya. Ke depannya, kata Wahyu lagi, menyinggung praperadilan yang sudah gagal, Wahyu tetap akan membangun konsolidasi-konsolidasi dengan gerakan mahasiswa. Untuk tahapan persidangan perkara yang direncanakan awal Januari 2021 mendatang. "Tetap membangun konsolidasi pengawalan sidang perkara tahapan kedua rekan kami (FR dan WJ)," pungkasnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Prastiwi mengatakan, kebebasan berpendapat di muka umum menurutnya hal yang wajar dan diperbolehkan. "Itu boleh saja, tetapi sebagai negara hukum mereka perlu adanya izin. Tetapi, ini mereka tidak ada surat izinnya. Sehingga, secara persuasif kami membubarkan mereka," ungkapnya ketika dikonfirmasi. Selain itu, tambah Annisa, hal yang dilakukan oleh massa mahasiswa tersebut telah menyalahi aturan protokol kesehatan (prokes). "Karena melihat kondisi saat ini, ya berkumpul dengan jumlah banyak ya tidak dibenarkan, karena tidak sesuai prokes. Sehingga kami melarang itu dan ini juga sudah sesuai dengan edaran dan maklumat Polri," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: