DKPP Putuskan KPU Kukar Tidak Bersalah

DKPP Putuskan KPU Kukar Tidak Bersalah

Kukar, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) bisa bernafas lega. Setelah menjalani persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu di Balikpapan.

Dari sidang DKPP yang merujuk tuntutan yang dilayangkan penggugat, KPU Kukar dinyatakan tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dan dipastikan tidak bersalah. "Artinya, apa yang sudah kami kerjakan sudah sesuai prosedur," ujar Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah pada awak media baru-baru ini. Nofand menjelaskan, penjelasan KPU Kukar di DKPP dianggap DKPP sudah sesuai prosedur. KPU Kukar menjalankan tugas sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tuntutan yang dilayangkan penggugat kepada KPU Kukar bisa dijelaskan secara gamblang oleh KPU Kukar di hadapan majelis DKPP. Khususnya terkait aturan dan alur pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. "Dan majelis (DKPP) memutuskan kita tidak bersalah dan kami direhabilitasi. Akan dibersihkan nama baik kami," pungkas Nofand. Keputusan itu dibacakan oleh DKPP di ruang sidang DKPP di Jakarta pada 23 Desember 2020. Bersama 11 perkara lainnya yang turut disidang oleh DKPP. Ada 12 putusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Hasil sidang terkait KPU Kukar diputuskan dengan nomor laporan 127-PKE-DKPP/X/2020. (adv/mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: