RM-Thohari Jangan Senang Dulu, KIPP Lagi Siapkan Gugatan ke MK
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan siapkan diri. Ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hasil pilkada 2020.
Ketua KIPP Balikpapan, Amran menyatakan telah mendaftarkan diri ke MK. Yang dilakukan secara online. Melalui buku pengajuan permohonan elektronik (e-BP3) dengan akta pengajuan permohonan (AP3), bernomor: 63/PAN.MK/AP3/12/2020. Hal itu sebagai syarat untuk menjadi pemohon sengketa hasil Pilkada di MK. "KIPP sebagai pemantau pemilu telah melakukan kajian hukum atas tahapan pilkada. Dan kami menemukan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada," tegasnya kepada Disway Kaltim, Minggu (20/12/2020). Kajian tersebut dijadikan sebagai materi Posita (Fundamentum Petendi). Yaitu bagian yang berisi dalil. Tentang adanya hubungan atau uraian dari suatu tuntutan, pada pengajuan permohonan sengketa Pilkada. Selanjutnya, KIPP tinggal menunggu jawaban dari kepaniteraan di MK. Terkait pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan. Jika berkas tersebut telah lengkap maka dapat dipastikan. Bahwa KIPP merupakan pemohon dalam perselisihan hasil pemilu. Mengenai kesiapan KIPP, Amran menyampaikan timnya telah siap untuk menyampaikan fakta hukum di persidangan. "Karena memang pada dasarnya tim KIPP terdiri dari advokat. Sehingga sudah sewajarnya kami akan menyampaikan fakta-fakta hukum," ujarnya. Alumnus Uniba ini juga menambahkan upaya hukum. Berupa permohonan gugatan ke MK. Atas penetapan hasil perhitungan suara pemilihan agar dilakukan oleh lembaga pemantau pemilu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf D PMK Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ia menegaskan KIPP Balikpapan salah satunya. punya legal standing. Sehingga berhak lakukan permohonan ke MK. Dalam kesempatan yang sama, Amran sekaligus menepis isu terkait keterlibatan KIPP dengan pendukung kolom kosong di Pilkada Balikpapan. "Itu fitnah,” tegasnya. Ia menyebut hanya fokus menindaklanjuti temuan. Sebab keterlibatan KIPP murni tidak ingin terlibat afiliasi politik mana pun. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Balikpapan. Melalui SK bernomor SK: 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020. Dari hasil pleno itu, paslon tunggal Rahmad Masud dan Thohari Aziz memeroleh suara sebanyak160.929. Sedangkan kolom kosong memeroleh suara sebanyak 96.642. Atas hasil itu Rahmad ditetapkan sebagai pemenang pemilu. Jika tidak ada berkas gugatan yang dikabulkan di MK, maka Rahmad dipastikan tinggal dinanti tahun depan. (das/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: