Pasutri Pengedar Uang Palsu Terancam Dihukum Berat
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pasangan suami istri (Pasutri) IW (43) dan SW (42) yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran uang palsu (Upal), dipastikan mendekam lama di balik kurungan bui.
Sebab sejoli ini disangkakan pasal 36 juncto pasal 26 Undang-Undang (UU) 7/2011 tentang Mata Uang. Subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP, dengan ancaman 10 tahun. "Dan denda Rp10 miliar," tegas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Jumat (18/12/2020) melalui telepon selulernya. Ancaman 10 tahun yang menjerat IW dan SW ini dirasa wajar. Sebab perbuatan keduanya memang sangat merugikan. Terlebih di masa pagebluk saat ini. Keduanya pun menyasar para pedagang kecil untuk menukarkan upal-nya menjadi kebutuhan harian. Lanjut Rengga, kedua tersangka ini menjalankan aksinya secara tunggal. Kata lain, mereka tak memiliki jaringan sebagaimana umumnya para pemain upal. "Mereka main sendiri. Mereka juga baru dua bulan ini menjalankan aksinya, soalnya kan baru keluar dari penjara juga," imbuh polisi berpangkat balok tiga di pundaknya ini. Motif ekonomi menjadi dalangnya. Hal itu juga turut dibenarkan Rengga saat jajarannya melakukan penyidikan terhadap dua tersangka. Pelaku IW diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika, yang baru selesai menjalani hukumannya pada Maret lalu. Keluar dari bui, rupanya tak membuat kehidupan IW berjalan mulus. Terlebih dirinya tidak mengenyam pendidikan formal, membuat perantau asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini susah mencari pekerjaan. "Iya, (motif) murni karena ekonomi," lugasnya. Sementara itu, diketahui kalau kasus peredaran upal di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang ini tak hanya dilakoni oleh dua tersangka. Sebab masih ada satu pria lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Sebut saja namanya Gepeng. Dari pria inilah, kedua tersangka mendapatkan ilmu membuat upal. Ketika mereka saling jumpa di dalam penjara. Dari hasil penyelidikan polisi, Gepeng dikonfirmasikan sedang menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke luar wilayah Kota Tepian. "Dugaannya DPO ini kabur keluar kota. Tapi kami masih terus melakukan upaya pencarian," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, kasus peredaran uang palsu ini mulai terendus radar kepolisian sebab banyaknya laporan masyarakat. Untuk diketahui, para pelaku memproduksi upal menggunakan printer yang dilengkapi pemindai warna. Di dalam kamar indekosnya, Jalan M Yamin, Gang 1, Samarinda Ulu, lembar demi lembar upal dicetak. Selain IW dan SW, satu rekannya, sebut saja Gepeng, juga turut membantu. Mula-mula, empat uang kertas dijejer rapi di mesin printer. Setelah dipindai, barulah dicetak dan dipotong sesuai ukuran mata uang. Menggunakan kertas tulis pada umumnya, ketiganya mencetak dua pecahan mata uang. Yakni, pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu. Setidaknya, selama sebulan beroperasi, lebih dari 700 lembar upal dicetak. Agar tak gampang diketahui saat dibelanjakan, ketiganya mengedarkan upal ke para pedagang yang berada di kawasan pinggiran Kota Tepian. Tepatnya di Jalan Poros Samarinda-Bontang. IW dan SW akhirnya diringkus kepolisian pada Selasa (15/12/2020), pukul 17.00 Wita. Saat diringkus, upal masih berserakan di kamar indekosnya, lengkap dengan pisau pemotong kertas dan penggaris. Jika dinilai rupiah, upal yang diamankan senilai Rp 54.860.000. Dengan jumlah upal sebanyak 683 lembar. Rinciannya, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 169 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 515 lembar. Ada juga uang asli senilai Rp 167 ribu yang diduga hasil kejahatannya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: