Pemkot Balikpapan Tetapkan Lokasi Menuju Pulau Balang

Pemkot Balikpapan Tetapkan Lokasi Menuju Pulau Balang

Balikpapan, nomorsatukaltim.com– Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menandatangani penetapan lokasi (penlok) jalan penghubung Jembatan Pulau Balang, Kamis (17/12/2020) . Pengukuran segera berjalan.

Tahap awal pemkot akan memisahkan. Area mana saja yang merupakan milik warga. Setelah baru menghitung biaya pembebasan lahan. "Mana saja tanah-tanah masyarakat, mana yang nanti harus dilakukan ganti rugi," katanya. Setelah penlok selesai, Pemkot segera berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim. "Karena provinsi akan lapor ke PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," tandasnya. Penganggaran jalan penghubung itu sudah ditindaklanjuti sampai ke kementerian PUPR. "Nanti kita membantu pengukuran," imbuhnya. Sebelumnya, Kabid Pembangunan BPJN Balikpapan-Kaltim, Amir menjelaskan saat tim pembebasan lahan masih menyelesaikan pendataan pemilik lahan serta penunjukan lokasi.  Disinggung mengenai anggaran yang sudah dititipkan pemerintah pusat ke pengadilan, Amir menyatakan jika hal tersebut sudah dialihkan ke penanganan COVID-19. "Anggaran sempat ada, tapi dialihkan untuk COVID-19, tapi untuk 2021 saya ada informasi akan dianggarkan tapi saya kurang tahu nominalnya," jelasnya kala itu. Lanjut Amir, kendala paling besar dan harus diselesaikan adalah penlok dari pemda tersebut. Pasalnya seluruh nominal anggaran bisa diketahui dari hasil penunjukan lokasi tersebut. Padahal saat awal tahun 2020 penlok sudah terbit. Hanya saja ada aturan yang melarang merusak hutan mangrove, sehingga regulasi pun harus diubah. "Kita belokkan jadi kena review lagi tapi belum keluar penloknya," tambahnya. Lahan sepanjang 15 kilometer pun disebut Amir ada pemiliknya. Namun ia belum bisa menjelaskan secara gamblang siapa nama pemiliknya. "Luasannya saya tidak pegang data tapi kalau kilonya ada 15 kilo lagi yang harus dibebaskan. Ada pemiliknya, hanya saja saya kurang detail berapa orang pemiliknya," ujarnya. Pemprov Kaltim pun telah mengirimkan berkas untuk menentukan penetapan lokasi. Berkas dokumen tersebut meliputi review Detail Enginering Design (DED), Amdal dan studi Land Acqusition and Resetlement Action Plan (LARAP). (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: