Setahun, BNNK Samarinda Ringkus 15 Tersangka

Setahun, BNNK Samarinda Ringkus 15 Tersangka

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Masa pandemi nyaris setahun ini, membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda “panen” tersangka. Selama 2020, 15 tersangka berhasil diringkus pihaknya. Jumlah tersebut melewati target dari BNN RI, yakni minimal lima kejadian narkotika (LKN).

Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan, sepanjang tahun ini, BNNK Samarinda mencatat torehan target kerja mencapai 200 persen dari LKN. Target dari BNN RI berhasil terlampaui, setelah pihaknya memproses 10 LKN pada tahun ini. Berdasarkan LKN yang diproses, terdapat 15 perkara yang ditangani BNNK Samarinda dengan total tersangka 15 orang. "Yang kami tindak ini merupakan sindikat (jaringan) narkotika, bukan penyalahguna. Ke-15 orang ini terdiri dari dua perempuan dan 13 laki-laki. Sama yang masih buron ada 1 orang," ungkap Tampubolon dalam rilisnya beberapa waktu lalu. Selain itu, ujar Tampubolon, pihaknya juga terus berupaya mengurangi pasokan narkotika yang masuk ke Kota Tepian. Dari 15 tersangka yang diringkus, jajaran BNNK Samarinda mengamankan barang bukti 55,86 gram sabu-sabu, serta 1.416 gram ganja. Dari 15 perkara, semua kasus ini menjalankan bisnis haramnya dengan sistem loket memanfaatkan rumah bangsal atau sewaan. Menyikapi modus seperti ini, selama 2020, BNNK Samarinda banyak melakukan pembongkaran loket narkotika. "Kami juga memanggil pemilik rumah kontrakan untuk diberikan pembinaan, agar lebih selektif menyewakan rumah maupun kos," imbuhnya. Guna memperkuat regulasi, BNNK Samarinda terus berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk mengaplikasikan Instruksi Presiden (Inpres) 2/2020, tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan narkotika di instansi pemerintah. "Sedangkan untuk masyarakat, kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda agar di 2020, pelaksanaan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Samarinda dapat terwujud," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: