Bontang dan Paser Selesaikan Penghitungan di Sirekap KPU

Bontang dan Paser Selesaikan Penghitungan di Sirekap KPU

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Sepekan setelah pemungutan suara dilakukan, baru dua daerah yang menyelesaikan input data penghitungan. Dua daerah tersebut yakni Kabupaten Paser dan Kota Bontang. Hal ini terlihat dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilihat redaksi, Selasa (15/12/2020) petang.

Di Kabupaten Paser, hasil yang ditampilkan tak berbeda jauh dengan hasil hitung cepat kontestan. Pasangan nomor urut 3, Fahmi Fadli - Syarifah Masitah keluar sebagai jawara dengan Raihan 46,0% atau 57.813 pemilih. Di posisi kedua ada Tony Budi Hartono - Aji Sayid Fathur Rahman dengan 25.824 suara atau 20,6%. Di peringkat ketiga ada Sulaiman Eva Merukh, - Ikhwan Wirawan meraup 24.480 atau 19,5%. Posisi bontot ada Alphad Syarif - Arbain M. Noor dengan perolehan suara 17.446 atau 13,9%. Sedangkan di Kota Bontang, hitung cepat KPU menunjukkan pasangan nomor urut 1, Basri Rase - Najirah meraih 45.158 dukungan, atau 52,5%. Pasangan itu unggul 5 persen suara dari Neni Morniaeni – Joni Muslim yang meraih dukungan 40.785 pemilih, atau 47,5%. Penghitungan suara di Balikpapan baru mencapai 93,5% dari 1.505 TPS. Begitu pula di Samarinda, baru mencapai 69,11% dari 1.962 TPS. Sedangkan di Kutai Kartanegara mencapai 60,65% dari 1.695 TPS, Berau sebanyak 93,91% dari 558 TPS, dan Kutai Barat 91,28% dari 390 TPS. Di Kabupaten Kutai Timur, KPU mencatat penghitungan baru mencapai 65,28% dari 769 TPS. Sedangkan di Kabupaten Mahakam Ulu, sedikit lebih cepat, yakni mencapai 77,65% dari 85 TPS. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara merupakan hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. Menurut KPU, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap web tingkat kecamatan. “Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka,” demikian bunyi penafian KPU atas hitung suara yang menjadi rujukan laporan ini. (yos/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: