PNS Kukar Terancam Lambat Gajian 3 Bulan, Sekda: Insya Allah Aman

PNS Kukar Terancam Lambat Gajian 3 Bulan, Sekda: Insya Allah Aman

Di poin rapat kedua disebutkan pemkab akan melakukan penundaan pembayaran gaji, insentif, dan tunjangan PNS Kukar selama 3 bulan anggaran.

Kukar, nomorsatukaltim.com – Ada yang menarik dari hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Kartanegara. Di poin kedua dari 7 hasil keputusan rapat. Disebutkan bahwa Pemkab Kukar akan melakukan penundaan Alokasi Belanja Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 3 bulan di tahun anggara 2021 mendatang.

Penundaan pembayaran itu disebabkan penurunan pendapatan pemkab. Yang diketahui APBD tahun depan mengalami penurunan drastis hampir Rp 2 triliun jika mengacu pada APBD murni. Dan berselisih Rp 700 miliar dari tahun lalu karena pada APBD Perubahan terjadi penurunan menjadi Rp 3,6 triliun dari sebelumnya Rp 4,3 triliun. Musababnya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor migas dan batu bara turun. Sementara DBH ini memiliki porsi 80-85 persen dari struktur APBD Kukar. Sehingga memang sangat berdampak.

Karena pemasukan berkurang. Maka Dewan dan Pemkab Kukar setuju untuk berhemat. Bakal memprioritaskan hal-hal yang sekiranya pantas didahulukan. Termasuk juga menambah alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Dari Rp 10 miliar, menjadi Rp 40 miliar. Yang bakal diplot untuk penanganan COVID-19.

Karena berkaca dari tahun ini. Pos anggaran BTT benar-benar habis secara tak terduga. Alias kurang banyak saat pemkab fokus menekan angka penyebaran pandemi virus corona.

Selain itu, langkah ikat pinggang juga menyasar ke sektor gaji, insentif, dan tunjangan pegawai. Terutama ASN. Yang disebut akan dilakukan penundaan selama 3 bulan anggaran.

Saat Nomorsatu Kaltim mengonfirmasi soal penundaan pembayaran TPP itu. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono dengan cepat menyanggahnya.

"TPP Insya Allah gak terdampak,” katanya,  Senin 14 Desember 2020.

Diketahui, kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk pemenuhan TPP PNS Kukar. Mencapai puluhan miliar. Sunggono pun tidak secara gamblang menjelaskan berapa nilainya. Namun berkisar diangka Rp 30-35 miliar per bulannya.

Nilai itu cukup dirasa wajar. Melihat jumlah PNS di Kukar, yang mencapai 14 ribu lebih. Yang tersebar di 18 kecamatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid saat ditanyai mengatakan. Tidak mengetahui secara pasti terkait potensi tertunda atau tidaknya TPP PNS pada tahun 2021.

"Yang mengatur secara internal kan mereka (TAPD)," ujar Rasid singkat. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: