Arak-arakan akan Ditindak

Arak-arakan akan Ditindak

TANJUNG REDEB, DISWAY – Hasil Pilkada akan menimbulkan euforia. Dari pendukung. Menyikapi hasil hitung cepat atau penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Euforia dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya yang paling sering adalah arak-arakan. Makanya, Polres Berau mengingatkan. Bagi yang melakukan arak-arakan, akan ditindak tegas. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, Ipda Suradi menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Tindakan tegas dilakukan kepada pelanggar. “Harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Jangan harap ada izin keramaian," ujar Suradi, di ruang kerjanya, Jumat (11/12). Hal tersebut sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri nomor 441/6636/OTDA. Tentang larangan kerumunan dan arak-arakan. “Juga ada Perbup Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Bisa juga sanksi pidana. Tergantung jenis pelanggaran," bebernya. Untuk sanksi pidana, Suradi menyebut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020. Soal penegakan protokol kesehatan COVID-19. Salah satu perintah dalam surat itu, jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan. Yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Apabila penegakan peraturan kepala daerah ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, dilakukan penegakan hukum," katanya mengutip surat telegram Kapolri. Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan. Yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Mengatur mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta,” ungkapnya. Suradi mengingatkan kepada tim pemenangan dan masyarakat untuk tetap menaati aturan protokol kesehatan. “Merayakan kemenangan boleh saja. Tapi di masa pandemik COVID-19 untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian," tandasnya. (*/fst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: