Kakek Jadi Bandar Judi Online
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Seorang pria paruh baya, PM (58) harus berhadapan dengan hukum. Lantaran dirinya kedapatan asyik bermain judi online, di kawasan pertokoan Balikpapan Permai (BP), Kamis (3/12/2020) pukul 21.00 Wita.
Tim Beruang Hitam Jatanras Polresta Balikpapan, yang mendapat laporan dari masyarakat pun langsung terjun dan mendalami laporan tersebut. Hingga pada akhirnya berhasil mengamankan PM di kawasan BP. "Di sekitar terminal BP diduga sering terjadi transaksi perjudian jenis togel online. Kami pun melakukan penyelidikan dan dapat ditangkap yang diduga bandar," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (10/12/2020). Lanjut Agus Arif, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini menjadi penghimpun dana dari rekan-rekannya di kawasan terminal BP. Kemudian uang yang dihimpun tersebut dipasang melalui sebuah aplikasi online. "Kita amankan barang bukti ATM bank swasta, HP Xiaomi, dan uang tunai Rp 866 ribu hasil dari praktik judi tersebut," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui dirinya sudah menjalankan judi online ini setahun belakangan. Modus yang digunakan pelaku adalah menerima pesanan dari orang-orang yang mengenal pelaku sebagai bandar judi online. "Jadi orang lain ngasih uang ke dia, pelaku ini punya akun online judi, jadi dia yang pasang atas namanya," tambahnya. Setiap transaksi yang dilakukan pelaku ini, dirinya menerima fee dari para orang-orang yang memasang nomor togel online tersebut. Sementara itu, PM mengaku dirinya memang sudah menekuni judi online ini nyaris setahun lebih. Mendapatkan keuntungan besar pun menjadi daya tarik judi online tersebut. "Ya lumayan satu orang pasang Rp 10 ribu. Kalau dapat Rp 700 ribu, saya bisa dapat Rp 200 ribu. Belum yang lain," jelasnya sambil menuju sel tahanan. Akibat perbuatannya, pihak kepolisian pun menyangkanya dengan pasal 303 ayat 1 ke (1)e KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: