Ribut Soal Perubahan Status Perusda di Akhir Masa Jabatan
Samarinda, DiswayKaltim.com – Wakil rakyat terpecah. Di akhir masa jabatan DPRD Kaltim periode 2014-2019, perubahan status Perusda tidak semuanya sepaham. Ada yang bilang mendesak, ada pula yang beranggapan terburu-buru.
Sebenarnya, Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim Muhammad Samsun mendukung. Namun sebelum itu, diperlukan evaluasi dan kajian yang melibatkan banyak pihak.
“Sebagian besar anggota DPRD mengatakan, ini mesti diaudit dulu sebelum dilakukan perubahan badan hukum. Auditnya mesti jelas. Mesti kita evaluasi dulu kinerjanya dan kita evaluasi dulu segala sesuatunya,” kata Samsun.
Dia menyebut, perubahan Perusda ke Perseroda tak semudah membalikkan telapak tangan. Pengesahan perubahan status, baru akan dilakukan oleh wakil rakyat di periode yang baru. Tapi justru didorong kencang oleh DPRD periode 2014-2019. Lebih tepatnya oleh Komisi II DPRD Kaltim.
Samsun tetap menyarankan, anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024 tetap mengkaji kelayakan perubahan badan hukum tersebut.
“Hasil auditnya sudah ada. Tapi tidak bisa langsung disahkan. Karena hasil audit itu mesti kita telaah dulu. Hasil auditnya bagaimana. Bukan sekadar layak atau tidak layak. Tapi kita telaah lebih dalam hasil audit tersebut,” ucapnya.
Tahapan selanjutnya, Komisi II DPRD Kaltim akan membahas hasil audit tersebut. Setelah itu mengajukannya untuk disahkan di rapat paripurna.
“Selama itu disepakati, silakan disahkan. Enggak harus buru-buru sekarang. Karena ini menyangkut aset daerah,” sarannya. (qn/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: