Tak Gelar Pilkada 2020, KPU PPU Tetap Kerja

Tak Gelar Pilkada 2020, KPU PPU Tetap Kerja

PPU, nomorsatukaltim.com - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang tak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Karena memang masa jabatan bupati saat ini baru akan berakhir pada 2023 mendatang.

Praktis PPU hanya jadi penonton di pesta demokrasi tahun ini di Kaltim. Namun begitu, KPU PPU tak benar-benar libur. Mereka tetap bekerja di kantor. Ketuanya, Irwan Syahwana menuturkan kantor KPU tak pernah kosong.

Sesuai dengan perintah KPU RI, KPU PPU terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

"Basis datanya, DPT (daftar pemilih tetap) tahun 2019. Diupdate hingga bulan terakhir di 2020 ini," ujarnya, Rabu, 9 Desember 2020.

Kemudian, KPU PPU juga tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tentang kesadaran pemilu. Baik dari internet atau secara langsung.

Soal data pemilih itu, tegas Irwan, jelas perlu dilakukan secara berkala. Karena ada beberapa elemen yang harus diupdate secara mandiri. Seperti penduduk pindah-datang, penduduk keluar, perubahan status, status pekerjaan, lalu data kematian.

"Contoh saja, untuk data kematian, kita tidak bisa menunggu bola. Tapi harus dijemput. Karena faktanya, di Disdukcapil saja, itu tunggu ada yang melapor baru update," urainya.

Selain itu, tiap bulan KPU juga menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan dua lembaga. Yaitu Disdukcapil dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU. Untuk mensinkronisasi data pemilih tadi.

Lebih lanjut, data-data hasil itu nanti diinput ke Sidalih (Sistem Data Pemilih). Data itu nantinya oleh panitia pemutakhiran data pemilih akan di cocokkan dan diteliti (coklit) langsung di lapangan. Untuk mendapatkan data pemilih sementara (DPS) yang nantinya akan berubah menjadi DPT.

Kerja-kerja ini merupakan upaya untuk mengindari carut-marut penyusunan daftar pemilih. Agar setiap ada pemilihan, akan lebih baik.

"Kalau hingga saat ini, sesuai data bertambah 122.867 jiwa. Secara jumlah, memang ada penambahan," tutup Irwan. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: