300 UKM Dapat Bantuan Pemprov

300 UKM Dapat Bantuan Pemprov

TANJUNG SELOR, DISWAY – Berdasarkan data Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah  (Disperindagkop-UMKM) Kaltara, sebanyak 300 pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang terdampak COVID-19, akan menerima bantuan dari Pemprov Kaltara.

“Surat keputusan (SK)-nya sudah disetujui oleh Mendagri. Tinggal protapnya, tanda tangan Gubernur Kaltara, dan selanjutnya sudah dapat disalurkan,” kata Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara, Hartono, belum lama ini. Bantuan dari APBD Kaltara ini, berjumlah total Rp 1,5 miliar. Dan, setiap pelaku UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp 2,5 juta. “Kalau untuk mendapatkan bantuan itu, kami sebelumnya menyurati kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara, untuk mencari pelaku UKMM yang terdampak pandemi,” ujarnya. Selain itu, melalui APBN, sebanyak 10.440 UMKM di Kaltara juga akan menerima bantuan presiden (Banpres), sebagai bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro dan kecil. “Yang akan menerima itu berdasarkan usulan kepada pemerintah pusat. Tiap pelaku usaha akan menerima banpres sebesar Rp 2,4 juta. Saat ini tinggal pencairannya saja, karena SK-nya sudah ada,” ungkapnya. Hartono juga mengatakan, untuk syarat pengajuan banpres ini, tiap pelaku usaha mikro harus mengajukan nomor induk kependudukan (NIK) dan pengantar dari dinas terkait di kabupaten/kota. Berbeda dengan pengajuan bantuan dari Pemprov Kaltara, yakni dengan melampirkan NIK, kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor rekening. “Untuk aturannya, sama dengan yang diterapkan pemerintah. Dimana pelaku UMKM yang memiliki pinjaman di bank, tidak akan mendapatkan bantuan. Demikian juga pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, tidak bisa mendapatkan bantuan dari Pemprov Kaltara,” jelasnya. Sebagai informasi, hingga Agustus lalu, tercatat sebanyak 14.385 pelaku UMKM di Kaltara. Dimana pelaku usaha mikro sebanyak 10.708, pelaku usaha kecil 2.056, dan pelaku usaha menengah sebanyak 1.621. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: