Tiap Tahun Meningkat

Tiap Tahun Meningkat

TANJUNG SELOR, DISWAY - Selain Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pemprov Kaltara melalui bantuan sosial tidak terencana, juga memberikan bantuan pengobatan bagi pasien rujukan ke luar Kaltara.

Program yang digagas Gubernur Kaltara Irianto Lambrie sejak 2018 lalu, bertujuan meringankan beban pasien selama berobat di luar daerah. “Banyak warga kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan, baik penjemputan maupun pembiayaan,” kata Irianto, Senin (7/12). Melalui program itu, masyarakat yang sakit dapat dirujuk ke rumah sakit (RS) di luar daerah, apabila penyakitnya cukup parah. Besaran bantuan sesuai dengan RS rujukan yang dituju. Bantuannya untuk 2 orang, pasien dan pendamping. “Bantuannya mulai biaya transportasi dan penginapan,” ujarnya. Dipaparkan Irianto, untuk pengajuan usulan bantuan pengobatan bagi warga Kaltara yang berobat di luar daerah, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Di antaranya, surat rujukan dari rumah sakit provinsi di Tarakan, warga tidak mampu, memiliki salah satu surat kepesertaan program bantuan pemerintah pusat, juga memiliki kependudukan wilayah Kaltara, kartu keluarga, serta rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. “Bantuannya untuk menanggung biaya bagi satu pasien dan satu pendamping,” ujarnya. Dari data Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltara, pada 2018 lalu, jumlah pasien dan pendamping yang dibantu sebanyak 14 jiwa, dengan total bantuan Rp 70,8 juta. Lalu pada 2019, meningkat menjadi 38 orang (pasien dan pendamping), dengan total bantuan Rp 161,1 juta. Dan, hingga 7 Desember 2020, tercatat 32 orang pasien dan pendamping yang mendapatkan bantuan dengan total anggaran Rp 139,1 juta. Bantuan itu dilegitimasi dalam bentuk surat keputusan (SK) Gubernur Kaltara. Untuk 2018, bantuan akomodasi biaya penginapan sebesar Rp 400 ribu, dan uang harian Rp 300 ribu. “Untuk transportasinya at cost, atau dibayarkan berdasarkan riil cost. Sementara, biaya akomodasi dibayarkan berdasarkan riil cost. Bila tidak ada bukti penginapan, diberikan 30 persen dari nilai maksimal, dan maksimal selama 9 malam,” jelasnya. Besaran nominal bantuan akomodasi itu, berubah lagi pada 2019. Dimana untuk biaya penginapan ditetapkan sebesar Rp 350 ribu, dan uang harian Rp 300 ribu. Lalu di 2020, bantuan biaya penginapan meningkat lagi menjadi Rp 450 ribu, dan uang harian Rp 300 ribu. “Untuk uang harian dibayarkan secara lumsum maksimal selama 10 hari,” jelasnya. Tak itu saja, Pemprov Kaltara juga melaksanakan program jemput pasien kurang mampu. Penjemputannya ada yang menggunakan mobil ambulans, atau speedboat ambulans. Program ini, direalisasikan oleh RSUD Tarakan. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara. Pada 2018, ada 8 kali penjemputan dilakukan. Lalu di 2019, sebanyak 11 kali, dan tahun ini sebanyak 26 kali. Sebelumnya, melalui program JKN-KIS, Pemprov Kaltara telah menanggung Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 80.403 jiwa. Sebesar Rp 24,2 miliar melalui APBD Kaltara. “Alhamdulillah pembayaran JKN-KIS atau Kaltara Sehat PBI Provinsi dari triwulan 1 hingga 4 sudah dibayarkan,” ujar Irianto. Pada 2021, Pemprov Kaltara kembali berencana akan menyediakan kuota warga yang akan dibiayai iuran BPJS Kesehatan. Sebanyak 80 ribuan jiwa. “Malah kita estimasi penambahan 5 persen. Namun, sesuai data BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, hingga saat ini baru 22.629 jiwa yang mendaftarkan dirinya sebagai PBI APBD Provinsi Kaltara,” ujarnya. HMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: