ASN PPU yang Ikut Pesta Tahun Baru, Awas! Sanksi Menantimu

ASN PPU yang Ikut Pesta Tahun Baru, Awas! Sanksi Menantimu

PPU, nomorsatukaltim.com - Jelang pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengimbau seluruh warga untuk tidak menggelar kegiatan. Yang berpotensi melibatkan orang banyak. Spesifik untuk pegawai negeri sipil (PNS), jika kedapatan maka akan ada sanksi yang menanti.

Alasan tidak dibolehkannya menggelar pesta tahun baru. Ya, apalagi kalau bukan pandemi COVID-19. Yang diprediksi bisa memasuki gelombang kedua penularan secara masif.

Diperkuat dengan terus meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif. Di PPU sendiri masih menyisakan 27 pasien yang masih dalam masa isolasi.

"Kita terus menjaga. Jadi tidak akan diperbolehkan jika ada yang kumpul-kumpul," tegas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Ahmad, Senin, 7 Desember 2020.

Lagipula, hingga saat ini Satgas COVID-19 PPU masih terus berupaya maksimal dalam menekan jumlah paparan. Begitu pun tim penegak Perbup nomor 38 tahun 2020. Yang akan menindak siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam berkegiatan. Aparat kepolisian juga secara tegas menjaga kondusifitas nantinya.

"Kami (Pemkab PPU) juga jelas tidak akan menggelar. Hari Nusantara kemarin saja tidak jadi digelar," imbuhnya.

Imbauan ini secara khusus juga ditujukan kepada para ASN. Agar mampu memberikan contoh yang seharusnya pada masyarakat secara luas.

Kendati begitu, Ahmad menganggap para pegawainya sudah sangat mengerti dengan kondisi saat ini. Jadi ia yakin hal itu tidak akan terjadi.

"Tapi jika masih ada yang kedapatan, maka akan ditindak dengan adanya sanksi administrasi," pungkasnya. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: